Emirsyah Satar: Saya Berbuat Khilaf, Tapi Dakwaan KPK Tak Semua Benar

30 Desember 2019 20:29 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang. Emirsyah mengaku menghormati proses hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, ia mengelak apabila disebut telah melakukan semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Kepada wartawan usai persidangan, Emirsyah meminta majelis hakim memberikan keadilan dalam kasus yang menjeratnya.
"Saya menghormati, tapi tidak semuanya benar," ucap Emirsyah usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf. Dan semua yang di dalam surat dakwaan tidak semua benar. Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat," sambungnya.
Suap
Dalam kasus ini, Emirsyah didakwa menerima suap sebesar Rp 46,3 miliar dengan mata uang yang berbeda.
Rinciannya yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suap berasal dari dari pihak Airbus, Roll-Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR) melalui Connaught International dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong yang didirikan Soetikno.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014 yakni:
"Yaitu terdakwa dengan Soetikno dan kapten Agus Wahjudo, telah melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat," kata jaksa.
Pencucian Uang
Emirsyah juga didakwa bersama Soetikno Soedarjo melakukan pencucian uang senilai Rp 87,464 miliar. Pencucian uang diduga dilakukannya dengan beberapa cara.
Pertama, Emirsyah mentransfer uang 480 ribu dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS. Rekening itu dipakai atas nama mertua Emirsyah, Mia Badilla Suhodo, ke rekening BCA atas nama istri Emirsyah, Sandrina Abubakar, dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama anak Emirsyah, Eghadana Rasyid Satar.
ADVERTISEMENT
Kedua, Emirsyah juga menitipkan uang 1.458.364,28 dolar AS ke rekening Soetikno di Standard Chartered Bank. Uang itu merupakan komisi dari European Aeronautic Defense and Space (EADS) melalui rekening Connaught International di UBS sejumlah 4.775.360 euro.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk menyamar transaksi, uang itu dipecah ke rekening Emirsyah di UBS dan dikirimkan kembali ke rekening Woodlake International. Namun, pengiriman uang yang terlampau besar, dipertanyakan oleh pihak UBS Singapura, Lee Koon Ming.
Emirsyah dan Soetikno lalu menyanggah bahwa uang itu merupakan keuntungan dari bisnis properti yang diinvestasikan. Namun, investasi itu tak berjalan lancar, maka uangnya dititipkan ke Soetikno untuk sementara.
Dalam beberapa waktu berikutnya, Emirsyah kembali mengirim dan menarik uang dari rekening tersebut. Soetikno mentransfer lagi uang ke rekening Emirsyah dan Sandrina di HSBC Singapura sejumlah 1,75 juta dolar AS. Emirsyah menggunakan uang itu untuk membayar utang di UOB Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Emirsyah disebut membayar utang kredit di UOB Indonesia senilai 841.919 dolar AS.
Pada Oktober 2012, Emirsyah mengajukan kredit kepada UOB Indonesia dengan jaminan 1 unit rumah atas nama Sandrina. Untuk melunasi kredit UOB tersebut, Emisyah menerima uang dari rekening Innospace Investment Holding, Ltd. di Barclays mencapai 1,75 juta dolar Singapura.
Uang itu merupakan uang yang dititipkan Emirsyah sejumlah 1.458.364,28 dolar AS atas nama Soetikno. Uang itu diduga berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700.
Emirsyah kembali mentransfer uang 841.919 dolar AS ke rekening penampungan UOB Indonesia.
Keempat, Emirsyah juga dinilai mencuci uang dengan membayar biaya renovasi rumah di Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, senilai Rp639.224.425. Juga membayar apartemen di Melbourne, Australia, senilai 805.984,56 dolar Australia.
ADVERTISEMENT
Pada 29 Oktober 2012, Emirsyah mentransfer uang 835.000 dolar AS ke rekening atas nama anak Emirsyah, Egadhana Rasyid Satar, di Commonwealth Bank of Australia.
Egahana lalu mentransfer ke Lily Ong dengan rekening Westpac Bank untuk pembayaran apartemen unit 307 di 05 St Kilda Road, Melbourne.
Untuk melunasi utang kredit atas pembelian apartemen, Emirsyah melakukan "back to back loan" dengan menggunakan uang di dalam rekening HSBC sejumlah 841.919 dolar AS. Uang itu digunakan sebagai pelunasan atas kredit di UOB Indonesia.
Uang itu diduga adalah fee yang dikirim oleh Innospace Investment Holding yang dititipkan Emirsyah dalam pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700.
ADVERTISEMENT
Kelima, Emirsyah juga menempatkan rumah di Kebayoran Lama atas nama Sandrina untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia, sebesar 840 ribu dolar AS.
Emirsyah mengajukan permohonan kredit kepada UOB Indonesia dengan jaminan di permohonan kredit itu sebesar 933.828,95 dolar AS. Uang itu dikirim ke rekening Egadhana Rasyid Satar untuk membayar apartemen di Melbourne.
Keenam, Emirsyah juga mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen du Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai 2.931.763 dolar Singapura.
Emirsyah dan Soetikno lalu membuat perjanjian jual beli apartemen fiktif untuk mengembalikan uang yang dititipkan Emirsyah kepada Soetikno sebesar 1.458.364,28 dolar AS.
Emirsyah dan Soetikno juga menyepakati jual beli perusahaan cangkang yang dibuat oleh Soetikno untuk mengurus proses jual belinya.
ADVERTISEMENT
Emirsyah memerintahkan Claire Tham Lee untuk mendirikan perusahaan di British Virgin Islands yaitu Innospace Investmen Holding dan Vintone Business Inc.
Selanjutnya pengacara Emirsyah bernama Andre Rahadian membuat dokumen (akta) jual beli apartemen tersebut, seharga 2.931.763 dolar Singapura
Lebih lanjut, Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno berupa pembayaran sisa kewajiban pembelian apartemen di Singapura sebesar 1.181.763 dolar Singapura. Uang ini merupakan "fee" untuk Emirsyah.
Sisa uang 1,75 juta dolar Singapura di rekening HSBC digunakan untuk melunasi utangnya di HSBC Singapura sejumlah 502.641,26 dolar Singapura pada 26 Juni 2014 dan di UOB Indonesia sejumlah 840.000 dolar AS,