Emosi Komisi III saat Diperlihatkan Kondisi Jenazah Dini Sera

29 Juli 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR RI menerima audiensi dari keluarga Dini Sera Afrianti (29) yang tewas diduga dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31). Audiensi dilakukan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dari keluarga Dini, Dimas Yemahura, sempat memperlihatkan foto kondisi jenazah sebelum diautopsi kepada hakim. Terlihat kondisi tubuh korban penuh luka.
"Ada bekas ban terlihat jelas," kata Dimas.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, meminta foto ini ditampilkan dalam proyektor agar jelas. Setelah melihat kondisi jenazah, ia sepakat, jika korban tewas akibat dianiaya.
"Astaghfirullah, biadab ini," respons Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman usai melihat itu.
Sahroni lalu bertanya, apakah ini sudah dihadirkan saksi di persidangan. Dimas menegaskan semua saksi termasuk ahli forensik. Mendingar itu, Sahroni langsung bereaksi.
"Jelas. Bahwa hakim memang berengsek," ujar Sahroni.
Hingga berita ini dimuat, audiensi masih berlangsung. Kuasa hukum Dini masih menyampaikan keterangan kepada Komisi III.
Karangan bunga terpasang di PN Surabaya yang diduga ditujukan kepada hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Anak dari politikus PKB Edward Tannur itu sempat meneteskan air mata di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas ini mendapat sorotan berbagai elemen masyarakat.