Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Empat Cara Pembayaran Dam Haji Tamattu' di Makkah
19 Juli 2019 16:21 WIB
Diperbarui 2 Agustus 2019 15:10 WIB

ADVERTISEMENT
Dam atau denda wajib dibayarkan jemaah haji atau umrah yang melakukan pelanggaran ihram. Tidak hanya pelanggaran, dam juga wajib dibayar oleh jemaah haji yang melakukan haji tamattu.
ADVERTISEMENT
Haji tamattu' dilakukan dengan cara melakukan umrah terlebih dulu baru prosesi haji. Dam untuk haji tamattu' adalah seekor kambing per seorang jemaah haji dan dagingnya dibagikan kepada orang miskin.
Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan setelah umrah tamattu' dan selama jemaah berada di tanah suci. Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur, ini mengatakan setidaknya ada empat cara pembayaran dam.
Pertama, jemaah bisa langsung memilih dan membeli kambing di pasar. Bahkan jemaah bisa langsung menyembelihnya sendiri atau diwakilkan oleh pedagang dengan disaksikan pembeli
“Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya,” kata Ahmad kepada tim Media Center Haji di Mekkah, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Sisi positifnya, jemaah bisa menyembelih dan melihat sendiri kambing damnya. Namun sisi negatifnya, jika pedagang tidak amanah bisa jadi daging hewan itu dijualnya lagi.
"kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual,” kata Ahmad.
Ahmad mengimbau jemaah untuk berbaik sangka bahwa daging dibagikan oleh penjual. Namun lebih aman jika jemaah membagikan sendiri daging tersebut.
Kedua adalah dengan menitipkan dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah haji atau KBIH. Nantinya jemaah bisa secara kolektif mengamanahkan pembelian dan pembagian daging hewan dam.
Namun jemaah harus yakin KBIH sudah memenuhi ketentuan pembayaran dam secara hukum fikihnya
Ketiga adalah menitipkan pembelian dam kepada mukimin atau warga Indonesia yang telah lama tinggal di Arab Saudi. Namun harus juga dipastikan mukimin tersebut paham hukum fikih sehingga dam sampai ke fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Keempat adalah melalui bank pemerintah Arab Saudi, Bank Rajhi. Menurut Ahmad cara ini adalah yang paling aman karena bank tersebut adalah yang ditunjuk resmi untuk pengelolaan dam. Namun harganya lebih mahal ketimbang cara lainnya.
Bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak untuk layak atau tidak dijadikan hewan dam.
“Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya,” ujar Ahmad.