Enam Bocah WNI yang Telantar di Taiwan Dipulangkan ke Indonesia

16 Desember 2023 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar di Taiwan (15/12/2023). Foto: Dok. Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar di Taiwan (15/12/2023). Foto: Dok. Kemlu RI
ADVERTISEMENT
Enam anak WNI yang telantar di Taiwan dipulangkan ke Indonesia. Mereka terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Kemlu, pemulangan ini dilakukan Kemlu dan Kamar Dagang Indonesia di Taipei (KDEI) pada Jumat (15/12). Para anak yang dipulangkan berusia dua sampai tujuh tahun.
Kemlu dalam keterangan pers mengungkapkan anak-anak itu selama ini ditampung di Panti Harmoni Taipei. Seluruh orang tua anak-anak yang telantar itu tidak diketahui keberadaannya.
Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar di Taiwan (15/12/2023). Foto: Dok. Kemlu RI
Terkait pemulangan enam anak di bawah umur tersebut Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha meminta seluruh warga Indonesia bekerja di luar negeri mematuhi aturan setempat
“Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," kata Judha.
Kemlu memaparkan upaya pemulangan para anak tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan awal ialah proses identifikasi, lalu familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
ADVERTISEMENT
"Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing," jelas Kemlu dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan. Beberapa saat ini dirawat orang tua asuh mereka.
"Fasilitasi pemulangan anak WNI telantar ini merupakan bentuk pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kemlu.