Enam Kelurahan di Kota Bandung Ajukan PSBM

17 Februari 2021 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kota Bandung saat menerapkan PSBB Proporsional. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kota Bandung saat menerapkan PSBB Proporsional. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua kelurahan yang terletak di Kecamatan Coblong dan empat kelurahan di Kecamatan Rancasari Kota Bandung mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) ke Pemkot Bandung. Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial segera mengeluarkan surat keputusan (SK).
ADVERTISEMENT
"Dua kecamatan yang mengajukan yaitu Coblong dengan dua kelurahan yaitu Dago dan Sadang Serang dan tadi pagi Rancasari di semua kelurahan mengajukan walaupun hanya di beberapa RW," kata Sekda Bandung Ema Sumarna kepada wartawan, Rabu (17/2).
"Kalau SK idealnya begitu mereka ajukan seharusnya tidak lama kan membuat SK," lanjut dia.
Meski demikian, Ema menambahkan, kelurahan atau kecamatan dapat menerapkan PSBM tanpa menunggu keluarnya SK apabila memang kondisinya mendesak. Adapun sebelumnya, diketahui Oded telah menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai PSBM.
"Ini melakukan tanggap darurat untuk bisa mobilitas masyarakat dikurangi," ucap dia.
Petugas berjaga saat penerapan PSBB Bandung di Bundaran Cibiru, Bandung, Kamis (23/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Lebih lanjut, Ema berharap mobilitas atau pergerakan masyarakat dapat dikurangi guna mencegah sebaran corona. Data terkini yang diperoleh dari Pusat Informasi COVID-19 (Pusicov) Kota Bandung, angka kasus aktif berjumlah 875, pasien yang sembuh berjumlah 10.021, dan pasien terkonfirmasi yang meninggal dunia 224 orang.
ADVERTISEMENT