Enam Terdakwa Pembakar Pencuri Amplifier Musala Bacakan Pledoi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)

Sidang pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya yang diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi kembali digelar. Sidang di Pengadilan Negeri Bekasi itu beragenda pembacaan pembelaan dari enam terdakwa.

Para terdakwa, yaitu Subur Haje alias Jeck, Najibulloh Masum Hamid alias Qolad Grogi, Karta, Aldi Alfiyan alias Aldi, Zulkhafi Alqusairi alias Kahfi, dan Rosadih alias Sadih menjalani sidang pukul 15.40 WIB.

“Sidang Rosidi dan kawan-kawan dibuka. Hari ini agendanya pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum untuk terdakwa,” ujar Hakim Ketua Musa Arief Aini di ruang sidang utama PN Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/4).

Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)

Sejak pertama masuk dan duduk di kursi pesakitan, para terdakwa terus menunduk. Hakim sempat menyinggung hal tersebut ketika menanyakan kondisi kesehatan mereka.

“Kondisinya sehat ya. Kalau saya nanya menghadap ke sini, jangan menunduk mulu,” kata Hakim Musa.

Pembacaan pledoi diawali dari Kuasa hukum Rosidi, Robinson. Ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang diberi Jaksa Penuntut Umum.

“Kami tim kuasa hukum Rosidi memohon kepada yang mulia untuk dapat memberi pertimbangan hukum berdasar rasa keadilan dalam putusannya bagi Rosidi,” ujar Robinson.

Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)

Sebelumnya para terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda. Karta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Lalu untuk Aldi, Kahfi, Qolad, dan Jeck dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan Rosadih mendapatkan tuntutan paling berat, yaitu 12 tahun penjara.

Saat ini sidang masih terus berjalan. Kuasa hukum Rosidi masih membacakan isi pembelaannya.