Eni Diduga Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah untuk Pilkada Temanggung

Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, disebut menerima uang gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa pihak. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya Eni untuk kepentingan suaminya, Muhammad Al Khadziq, maju dalam Pilkada Temanggung 2018.
"Ketika ibu membicarakan kebutuhan sosial, Pak, untuk di Temanggung," ujar orang kepercayaan Eni, Indra Purmandani, saat bersaksi untuk Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/12).
"Untuk apa? Untuk pilkada?" tanya jaksa KPK.
"Saya mengasumsikan waktu itu untuk pilkada, jadi waktu itu untuk kebutuhan-kebutuhan sosial, kata ibu (Eni)," ujar Indra.
Diakui Indra, sumber uang itu berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (PT OCI), Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting, serta Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas. "(Saya terima) hampir bersamaan. Sekitar bulan Mei-Juni," sambung Indra.
Uang dari Prihadi sekitar Rp 250 juta diterima dalam dua tahap. Dengan rincian, Rp 200 juta yang dikirim dari stafnya melalui rekening BCA, sementara sisanya, yakni Rp 50 juta, diserahkan langsung ke Indra.

Indra juga membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Prihadi menyuruh stafnya bernama Andri untuk menyerahkan uang melalui metode transfer.
Setelah menyerahkan nomor rekening, Andri yang merupakan orang kepercayaan Prihadi, mengirimkan uang sebanyak dua kali masing-masing berjumlah Rp 50 juta. Uang tersebut kemudian ditarik tunai sekitar Rp 80 juta untuk diserahkan kepada staf Eni, Tahta Maharaya, di Plaza Senayan pada 8 Mei 2018.
Sementara untuk sisa uang sebesar Rp 20 juta, dikirimkan kembali oleh Indra via transfer kepada Tahta. "Betul. Jumlahnya saya kurang ingat, Pak Indra menyerahkan bungkusan. Nanti ada lagi, mas, saya kirim, ada transferan," jawab Tahta yang juga bersaksi untuk Eni.
Penyerahan itu pun tak hanya dilakukan sekali. Indra menyebut ada penerimaan lain melalui Andri yang kembali dikirimkan via transfer.
Uang senilai Rp 100 juta dari Andri dikirim dalam 3 tahap. Setelahnya, Indra langsung meneruskan uang tersebut ke rekening Tahta sebesar Rp 90 juta, usai mendapat persetujuan Eni.
Kemudian, pada awal Juli 2018, Eni meminta Indra menghubungi Prihadi untuk penyerahan uang ketiga.
"Total berapa jadinya?" tanya jaksa.
"Rp 250 juta rupiah," kata Indra.

Dalam persidangan, Indra pun mengaku bahwa Herwin Tanuwidjaja sempat meminta tolong untuk menyerahkan uang kepada Eni. Meski begitu, Indra tak mengetahui alasan Herwin menyerahkan uang tersebut kepada Eni.
Namun, Indra kerap mendengar cerita Eni yang membutuhkan uang terkait kebutuhan sosial di Temanggung. Indra diarahkan untuk bertemu dengan staf Herwin bernama Mery. Dalam pertemuan itu, Mery menyerahkan amplop cokelat yang berisi uang dolar Singapura.
"Sama ceritanya, jadi ibu cerita ada kebutuhan sosial di Temanggung, jadi Pak Herwin mau bantu," ucap Indra.
"Waktu itu saya enggak tahu jumlah totalnya, belum tahu, tapi saya ambil SGD 3 ribu atas seizin ibu," imbuhnya.
Indra lantas kembali menyerahkan uang dari Herwin kepada Eni seusai Idul Fitri 2018. Penyerahan uang dilakukan setelah Eni menyatakan ada kebutuhan mendesak di Temanggung. Uang senilai Rp 100 juta dari Herwin diterima dari Indra melalui rekeningnya.
"Jadi, SGD 37 ribu ditambah Rp 97,5 juta, yang dipakai Rp 2,5 juta?" Tanya jaksa.
"Betul, Pak, untuk operasional," kata Indra.

Dalam kasusnya, Eni didakwa menerima menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.
Tak hanya gratifikasi, Eni juga didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Balckgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Uang diambil dari jatah 2,5 persen yang akan didapatkan Kotjo dari nilai proyek PLTU Riau. Setelah kasus dikembangkan, KPK turut menjerat eks Sekjen Golkar Idrus Marham yang diduga dijanjikan USD 1,5 juta.
Saat ini, Kotjo dan Eni sudah menjalani persidangan. Kotjo pun sudah memasuki tahap pembacaan vonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Eni dan Idrus.
