Eni Keberatan Suaminya yang Juga Bupati Temanggung Bersaksi di Sidang

2 Januari 2019 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami Eni Maulani Saragih, Al Khadziq di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suami Eni Maulani Saragih, Al Khadziq di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, keberatan dengan dihadirkannya Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq sebagai saksi untuk dirinya di persidangan. Hal itu berkaitan status Al Khadziq yang merupakan suami Eni.
ADVERTISEMENT
"Saya keberatan Yang Mulia karena beliau adalah suami saya," ujar Eni kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1).
Senada dengan Eni, Al Khadziq pun meminta kepada hakim untuk membatalkan pemeriksaannya sebagai saksi dalam persidangan itu.
"Saran saya karena ada beban di hati, saya minta untuk tidak diambil keterangan saya hari ini," ucap Al Khadziq.
Atas permintaan keduanya, ketua majelis hakim Yanto pun mengabulkan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap Al Khadziq berdasarkan adanya keberatan yang disampaikan keduanya. Hal itu sesuai dengan Pasal 168 KUHAP.
"Untuk keterangan saksi ini, kita pending dulu ya karena yang bersangkutan telah memberikan keterangan di penyidikan," kata hakim Yanto.
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam kasusnya, Eni didakwa menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Uang diambil dari jatah 2,5 persen yang akan didapatkan Kotjo dari nilai proyek PLTU Riau. Setelah kasus dikembangkan, KPK turut menjerat eks Sekjen Golkar Idrus Marham yang diduga dijanjikan USD 1,5 juta.
Selain menerima suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR. Dalam dakwaan KPK, uang itu diyakini untuk membantu pemenangan Khadziq di Pilkada Temanggung.
Namun saat persidangan pada Rabu (26/12), Eni membantah penerimaan uang tersebut digunakan untuk membiayai tim sukses Khadziq. Menurutnya, bantuan dari para pengusaha yang juga kawan lamanya itu untuk membantu masyarakat kurang mampu di Temanggung, kota asalnya.