Enteng Sanksi di Komisi Antikorupsi

Novel Baswedan awalnya menjawab lugas pertanyaan para wartawan di lobi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin siang, 27 Maret 2017.
Kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendadak tersenyum setelah mendengar pertanyaan sederhana: mengapa ia diberi sanksi oleh pimpinan KPK.
"Tanyakan ke pimpinan. Saya hanya concern ke pekerjaan saya, kalau ke situ berarti saya enggak kerja dong," kata Novel seraya masuk ke ruang pengadilan.
Sanksi berupa Surat Peringatan kedua itu menjadi perbincangan di kalangan pegawai KPK, Selasa sepekan sebelumnya.
Yang memicu sanksi adalah email dari Novel kepada pimpinan KPK pada Februari 2017. Email itu ditembuskan ke Direktorat Pengawas Internal KPK.
Lewat email, Novel menyatakan keberatan atas Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman--yang lewat nota dinas--meminta pimpinan KPK merekrut pejabat tinggi Kepolisian untuk menjadi kepala satuan tugas yang memimpin penyidik.
"Padahal banyak penyidik yang bisa memimpin satuan tugas," kata seorang pegawai KPK.
Belakangan, email itu dipermasalahkan. Novel lalu diberi sanksi tingkat sedang yang akan berlaku enam bulan. Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel tidak disiplin dan menghambat tugas pegawai.
Sepulang dari kantor pengadilan, Novel dikabari: pimpinan KPK akan mengkaji ulang pemberian sanksi itu. Suasana panas internal KPK itu merembet pula ke rencana penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan Polri dan Kejaksaan yang rencananya diteken pada Rabu, 29 Maret 2017.
Poin yang ramai dibahas adalah aparat polisi dan jaksa yang diperiksa KPK, meskipun berstatus saksi, boleh didampingi oleh bagian hukum. Juga, penyidik KPK harus memberi tahu para atasan setiap memanggil aparat polisi atau jaksa.
Tapi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menampik suasana panas itu. Dia juga enggan mengakui ada pemberian sanksi kepada Novel. "Soal itu saya belum (tahu), saya cek dulu ya," kata Basaria di gedung kantornya, Senin, 27 Maret 2017.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai pemberian sanksi kepada Novel tidak tepat. "Argumentasi Novel sudah tepat, yaitu harus mengutamakan dalam mendayagunakan penyidik yang sudah lama mengabdi bekerja untuk KPK," katanya.
Kendati urusan sanksinya belum beres, Novel tak mau goyah. Apalagi di depannya ada babak baru kasus megakorupsi e-KTP. "Saya cuma ingin fokus kerja." ucapnya.
M. RIZKI | APRILANDIKA PRATAMA | MARCIA AUDITA | JIHAD AKBAR
