EPL Tipu Puluhan Orang Senilai Rp 55 M Lewat Modus Investasi Obligasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers TPPU di Tipideksus Bareskrim Polri. (Foto:  Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers TPPU di Tipideksus Bareskrim Polri. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)

Seorang mantan karyawan perusahaan layanan finansial berinisial EPL berhasil meraup dana sekitar Rp 55 miliar lewat modus penipuan.

Penipuan tersebut ia lakukan sejak tahun 2014 hingga November 2015. Sedangkan dasar penindakan polisi adalah laporan polisi nomor LP/520/V/2016/Bareksrim dan LP/1169/XI/2017.

“Jadi pelaku menyampaikan kepada publik 'saya bertugas di perusahaan sekuritas, saya memiliki kemampuan, keahilan untuk bertransaksi dan memainkanya di pasar saham',” ucap Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Kusus, Kombespol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/10).

Saat melakukan penipuan, EPL mengaku sebagai Head of Wealth PT Reliance Securities Tbk. Kepada korban, EPL menjanjikan pengikatan perjanjian investasi yang akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan bonds seri FR0035.

“Bonds seri FR0035 tersebut diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI. Berdasar fakta penyidikan, ditemukan bahwa tidak pernah ada kerja sama obligasi pemerintah dengan bonds seri FR0035,” imbuh Daniel.

Konferensi Pers TPPU di Tipideksus Bareskrim Polri. (Foto:  Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers TPPU di Tipideksus Bareskrim Polri. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)

Hingga jatuh tempo investasi para korban sendiri tidak mendapatkan pengembalian dana investasi. 27 Orang jadi korban penipuan tersebut dengan total kerugian Rp 55 miliar, yang ditampung oleh pelaku di dua rekening, yakni rekening Bank Mandiri atas nama PT MC dan rekening Bank BCA, atas nama PT RS.

Sampai saat ini Polisi masih bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana ini. Hal tersebut dilakukan untuk menggali TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan oleh pelaku.

“Sementara ini pelaku dikenai TPPU, masih dikembangkan minta ke bank untuk PPATK request tentang penelusuran aset dan transfer-transfer ke mana, mungkin ada penerima secara pasif,” papar Daniel.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankam polisi adalah Agreement Transaction, Confirmation of Agreement, Underlying Securities dan Bond Payment Receipt, serta rekening koran Bank Mandiri milik EPL. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 103 UU no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.