Erdogan Harap Putusan Mahkamah Internasional Dapat Hentikan Kekerasan di Gaza

27 Januari 2024 5:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyampaikan pernyataan, di Budapest, Hongaria. Foto: Bernadett Szabo/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyampaikan pernyataan, di Budapest, Hongaria. Foto: Bernadett Szabo/REUTERS
ADVERTISEMENT
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, berharap putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza, Palestina, akan menghentikan kekerasan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya menganggap keputusan sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengenai serangan tidak manusiawi di Gaza sangat berharga dan menyambut baik hal tersebut,” kata Erdogan dalam pernyataannya dikutip dari AFP, Sabtu (27/1).
“Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang tua akan segera berakhir,” sambungnya.
Dia mengatakan, Turki akan terus berusaha menetapkan gencatan senjata dan memastikan jalan menuju perdamaian permanen antara Israel dan Palestina.
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS
Erdogan muncul sebagai salah satu pengkritik paling keras di dunia atas besarnya korban akibat serangan Israel di Gaza, merespons serangan dari Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Erdogan sebelumnya mengatakan bahwa Turki memberikan Afrika Selatan dokumen untuk mendukung kasus genosida Israel di Gaza kepada pengadilan tinggi PBB.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus mengikuti proses untuk memastikan bahwa kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersalah tidak dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Adapun dalam putusannya, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza. Sidang putusan sela itu dibacakan pada Jumat (26/01) terkait gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.