Eri Cahyadi Tak Pusingkan Efisiensi: Sejak 2021 Gak Pernah ke Luar Negeri

16 Februari 2025 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota terpilih Eri Cahyadi bersama Wakilnya Armuji usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota terpilih Eri Cahyadi bersama Wakilnya Armuji usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya Terpilih Eri Cahyadi mengakui sejak tahun 2021 belum pernah dinas keluar negeri sehingga pemotongan anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen tidak berpengaruh untuknya.
ADVERTISEMENT
“Bahkan kami tidak pernah melakukan perjalanan keluar negeri sejak kami terpilih pada 2021, perjalanan keluar negeri kami nol kan sejak tahun 2021,” kata Eri usai menghadiri pemeriksaan tes kesehatan bersama Wakilnya Armuji, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).
Sejak tahun 2023, Eri mengatakan, sudah jarang datang ke kantor. Sebab semua pekerjaan sudah terintegrasi dalam sistem digital. Sehingga Alat Tulis Kantor (ATK) yang tersisa hanya sebesar 10 persen.
“Di Pemkot Surabaya pekerjaannya menggunakan digital. Sejak tahun 2023 ATK kami cuma 10 persen. Sejak tahun 2023 karena kami paksa memang kerjanya lewat aplikasi,” tutur Eri.
“Jadi kami tidak perlu di kantor, nggak pernah di kantor memang karena kami dan Cak Ji (wakilnya) enggak pernah di kantor. Jadi staf tidak pernah di kantor. Itu sudah kita lakukan sejak 2023,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Eri melanjutkan, dengan adanya sistem digital ini, dia bisa mengecek seluruh perkembangan masalah yang terjadi di masyarakat dari jarak jauh.
“Hari ini saya dan Cak Ji bisa melihat yang stunting berapa. Langsung hari ini. Detik ini saya bisa lihat. Jumlah rumah di setiap RW berapa. Jumlah KK berapa jiwa. Setelah itu yang sakit TBC itu berapa, yang miskin berapa, penghasilan Si Miskin hari ini berapa, karena kami melakukan melalui digital yang langsung turun ke bawah,” pungkasnya.
Kebijakan efisiensi belanja dan pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut juga mengatur pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen.
ADVERTISEMENT