Erick Thohir Bahas soal 'Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara' dengan KPK

29 April 2025 20:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN, Erick Thohir, melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4). Salah satu aspek yang dibahas soal sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.
ADVERTISEMENT
"Mulai berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," ujar Erick usai pertemuan.
Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan BUMN tak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. Adapun salah satu objek yang diusut oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan korupsi.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Oleh karenanya, Erick menjelaskan, perlu dibuat sebuah sistem pencegahan korupsi yang baru. Sehingga, tingkat korupsi di lingkungan BUMN tak semakin merajalela.
"Kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga melakukan bersih-bersih," ujar Erick.
ADVERTISEMENT
"Itu kita dorong dan sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi. Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun. Di sinilah mengapa kita memerlukan tadi sinergisitas supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret," tambah dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dijumpai wartawan usai mengikuti fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pihaknya mendukung apa yang menjadi semangat Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi.
"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu," ujar Tanak.
KPK, lanjut Tanak, juga akan memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN agar aset-aset negara tak hilang diambil koruptor.
ADVERTISEMENT
"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini," tuturnya.