Erick Thohir: Jumlah Kasus Hukum di BUMN Luar Biasa Banyak, Tersangka 53 Orang

2 Maret 2021 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir lantik pejabat di Kementerian BUMN, Rabu (27/1).  Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir lantik pejabat di Kementerian BUMN, Rabu (27/1). Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN, Erick Thohir, bercerita alasannya membawa 27 BUMN untuk meneken kerja sama dengan KPK terkait pengaduan korupsi.
ADVERTISEMENT
Menurut Erick, transparansi dalam penanganan kasus hukum memang menjadi masalah di BUMN. Ia mengaku ketika awal menjabat Menteri BUMN, menemukan banyaknya kasus hukum yang melibatkan BUMN dengan tersangka sekitar 53 orang.
"Transformasi yang ada di Kementerian BUMN memang sejak awal salah satu isu terpenting adalah mengenai penanganan transparansi dan kasus-kasus hukum. Saya di awal saat bekerja, tentu ketika buka data mengenai kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak, 159 waktu itu, dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 (orang)" ujar Erick dalam sambutannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/2).
Berkaca pada data tersebut, Erick tak ingin menyalahkan pihak-pihak di BUMN yang terlibat kasus hukum. Ia justru berinstropeksi agar BUMN tidak lagi terlibat kasus rasuah melalui perbaikan sistem.
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Tentu sebagai pimpinan saya berpikir terbalik. Bagaimana, tentu Kementerian BUMN harus introspeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena. Karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan BUMN yang berintegritas kita harapkan bisa meminimalisasi kasus-kasus tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Erick menyatakan perbaikan sistem dimulainya dengan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang mendukung transformasi dan transparansi. Selain itu, ia akan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penyertaan modal negara (PMN).
"Kami tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya. PMN penugasan, harus ditandatangani penugasannya oleh Menteri terkait yang menugaskan lalu dikomunikasikan ke KemenBUMN. Lalu KemenBUMN duduk bersama dengan Kemenkeu untuk menyepakati penugasan tersebut," tuturnya.
"Jadi tidak ada grey area yang dari dulu sudah sejak awal kami bicarakan. Yang kami harapkan saat ini bisnis proses, bukan project base," lanjutnya.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Vaksin COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Youtube/KPK RI
Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan sistem antikorupsi yang dibangun Erick sudah cukup baik. Namun menurutnya hal itu harus ditunjang dengan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.
ADVERTISEMENT
"Upaya kita berantas korupsi tak cukup bangun sistem, karena sesungguhnya sekuat-kuatnya sistem tentu tergantung sumber daya manusianya, disebut dengan man behind the gun. Senjatanya bagus kalau sumber daya manusianya tak bagus tentulah tak begitu bermanfaat," kata Firli.
Adapun kerja sama KPK dengan 27 BUMN, kata Firli, merupakan amanat UU KPK mengenai sinergi antarlembaga.
"Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sinergi. Berbicara sinergi, maka pagi hari ini kami terima kasih kepada Pak Menteri BUMN yang telah bersedia mengajak, menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN," tutupnya.