Erick Thohir soal 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas: Saya Senang

27 Agustus 2023 17:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat menghadiri acara Sound of Justice 2023 Demi Indonesia Tanpa Korupsi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (27/8/2023)  Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat menghadiri acara Sound of Justice 2023 Demi Indonesia Tanpa Korupsi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (27/8/2023) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi batal bebas.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis Wahyu 2,5 tahun penjara dan Bambang 2 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengaku senang atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut.
"Saya rasa kembali saya sangat-sangat senang menghormati proses hukum yang baik dan transparan. Dan itulah salah satu tuntutan oleh para korban tanpa kita menghakimi pihak-pihak yang terhukum," ujar Erick saat menghadiri acara Sound of Justice 2023 Demo Indonesia Tanpa Korupsi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Minggu (27/8).
Erick mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian sejak awal peristiwa tragedi Kanjuruhan.
"Bagaimana FIFA hadir mendorong transformasi tanpa menghukum Indonesia. Itu yang luar biasa dan saya rasa hal yang sangat positif buat kita semuanya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Erick menyampaikan bahwa dia masih merasakan duka terhadap para korban tragedi Kanjuruhan. Dia juga mengungkapkan bahwa selama ini sejumlah bantuan diberikan kepada para korban.
"Untuk para korban, saya rasa apa pun keputusannya tidak menghilangkan kedukaan dan tentu saja sangat ingin menjadi bagian. Sejak awal sebelum saya menjadi ketua PSSI, saya secara pribadi melakukan bantuan kepada pihak korban yang tidak juga menyelesaikan dalam arti menghilangkan semuanya," ungkapnya.
Erick menambahkan, sejauh ini ia mencoba berkomunikasi dan mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
"Saya rasa kalau saya menjadi orang tua atau adik atau kakak pasti masih terpukul. Oleh karena itu, kami sangat terbuka untuk keluarga korban Kanjuruhan terus berkomunikasi dengan PSSI melalui Pak Sekjen maupun kepada siapa pun dan kita terus mencoba mendampingi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia bercerita saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi sebenarnya ingin bertemu dengan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Namun pertemuan itu tak terealisasi. Sehingga, Erick diperintah untuk melakukan komunikasi bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
"Pak Jokowi kemarin sempat menunggu di sebuah restoran untuk mendengarkan langsung dan saya sudah diinstruksikan untuk terbuka dan saya terbuka bagaimana kita ini. Jangan sampai nanti kita hanya menciptakan polemik karena niat baik sudah terbuka. Kembali kita bantu tapi apa pun bantuannya, saya rasa tidak bisa menghilangkan kehilangan itu. Itupun saya pribadi pasti tidak bisa," katanya.
"Itu hal-hal yang harus kita jaga, bukan polemik atau hal-hal yang tidak bisa menjadi solusi bersama," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan: eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Hal itu berdasarkan putusan kasasi yang diketok hakim agung.
Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan dalam tingkat kasasi MA dengan Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Hidayat Manao dan Jupriyadi.
"[Wahyu] terbukti Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP Pidana penjara 2 tahun 6 bulan," begitu amar putusan kasasi yang diketok pada Rabu (23/8).
Adapun Bambang dihukum lebih ringan.
ADVERTISEMENT
"[Bambang] terbukti Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP Pidana penjara 2 tahun," bunyi petikan putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung.