ERP di Margonda dan Kalimalang agar Warga Pakai Transportasi Umum

15 November 2019 14:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memberlakukan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2020 di jalan nasional. Tiga jalan nasional itu, yakni Jalan Margonda, Jalan Kalimalang, dan Jalan Daan Mogot.
ADVERTISEMENT
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kebijakan itu diterapkan agar masyarakat tertarik menggunakan angkutan umum. Ketiga jalan itu juga merupakan jalan perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga, seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.
"Di lajur-lajur itu nanti angkutan umumnya kita tingkatkan dan bukan hanya itu angkutan umumnya juga nanti mendapat subsidi. Sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Sepanjang Jalan Daan Mogot arah Kalideres, Jakarta Barat yang terlihat padat akibat adanya pengerjaan box-box galian Ducking Utility, Selasa (18/9/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bambang mengatakan, subsidi hanya diberikan untuk bus yang melintasi jalur ERP itu. Sementara angkutan kecil seperti angkot, tidak mendapatkan subsidi. Alasannya angkot menjadi feeder dan tidak menjangkau pusat keramaian di Jakarta, seperti kawasan Sudirman dan Kuningan.
"Subsidinya sudah, tahun depan sudah disiapkan anggarannya. Jadi subsidinya sudah bisa jalan duluan ya kan. Nanti kebijakan ERP-nya menyusul. Karena ERP kan butuh waktu," kata Bambang.
Suasana jalan di Kalimalang masih lancar. Foto: Iqra Ardini/kumparan
Terkait besaran subsidi untuk setiap angkutan, Bambang mengatakan belum dibahas. Ia mengatakan kemungkinan besar akan tergabung dalam tender ERP yang akan diajukan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, BPTJ masih menyusun regulasi soal ERP di jalan perbatasan Jakarta itu. Sebab, konsep pungutannya berbeda dengan ERP yang akan diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Proyek ERP sudah pernah diujicobakan di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018. Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah congestion tax.