Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Para ilmuwan memprediksi, pada tahun 2030 sebagian besar wilayah Jakarta terancam tenggelam imbas pemanasan global dan penurunan tanah. Perubahan iklim menyebabkan es di wilayah kutub dunia mencair, sehingga mengakibatkan peningkatan volume air laut.
ADVERTISEMENT
Isu Jakarta tenggelam banyak disiarkan di media massa dan media sosial, bahkan isu ini juga disangkutpautkan akan pindahnya status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur karena Jakarta akan tenggelam.
Hal ini juga tidak didiamkan saja. Upaya penanganan ini banyak dilakukan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang berkolaborasi banyak pihak swasta untuk menanam jutaan bibit mangrove di pesisir Jakarta dan pembuatan tanggul laut raksasa yang dimulai sejak tahun 2014.
Presiden Joko Widodo juga sudah mengungkapkan sejumlah alasan perpindahan status Ibu Kota ke IKN, alasan utama dibangunnya IKN adalah pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun pembangunan.
Setelah Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota, akankah Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi nasional? Akan tetap menjadi magnet para pencari kerja datang ke Jakarta? Itu beberapa pertanyaan yang tersaji di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, "Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)." RUU DKJ mengusung konsep Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Dengan Jakarta menjadi pusat perekonomian akan membuatnya produktif, lebih nyaman, dan aman, karena akan lebih leluasa menetapkan tata ruang. Jakarta yang selama ini selalu harus tergantung pada pemerintah pusat karena sebagai ibu kota, dengan status barunya, Jakarta akan semakin bebas menetapkan klaster-klaster bisnisnya.