Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Esai Foto: Menjaga Demokrasi dengan Seruan Peringatan Darurat
31 Agustus 2024 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beberapa hari lalu, media sosial dipenuhi postingan “Peringatan Darurat ” dengan logo Burung Garuda berlatar belakang biru. Poster ini diposting ulang banyak orang mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh publik.
ADVERTISEMENT
Logo Burung Garuda berlatar belakang biru menjadi seruan masyarakat sebagai simbol mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 .
Berdasarkan penelusuran kumparan, gambar tersebut merupakan tangkapan layar dari unggahan video YouTube pada akun Emergency Alert System (EAS) Indonesia Concept. Pada Oktober 2022, EAS Indonesia Concept mengunggah film pendek dengan pesan sistem peringatan dini atau emergency alert system.
Dalam karya fiksi itu, lambang Garuda Pancasila berlatar biru merupakan siaran darurat dari pemerintah ketika muncul ‘entitas asing’ yang membajak negara. Oleh karenanya, EAS Indonesia Concept menambahkan teks Peringatan Darurat di atas gambar garuda.
Seri foto multiple exposure yang memadukan ruang publik dengan seruan 'Peringatan Darurat' merupakan interpretasi fotografer bahwa seruan tersebut diposting di mana-mana, di berbagai platform media sosial, dan dari berbagai kalangan masyarakat. Hal tersebut senada dengan massa aksi pada 22 Agustus lalu, di mana mahasiswa, buruh, siswa STM, hingga tokoh publik, turut menyuarakan aksinya mengawal demokrasi di depan kompleks Parlemen RI.
ADVERTISEMENT
Rapat yang diselenggarakan Rabu (21/8), Baleg DPR dan pemerintah memutuskan untuk menganulir putusan penting dari MK, mereka menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah. Aturan baru itu membolehkan mereka yang berusia paling rendah 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sejak pelantikan pasangan terpilih, bukan sejak KPU menetapkan pasangan calon–seperti putusan MK.
Peraturan baru ini membuat anak bungsu Presiden, Kaesang Pangarep , yang usianya belum genap 30 tahun saat daftar ke KPU bisa melenggang menjadi calon wakil gubernur. Inilah yang dipermasalahkan publik. DPR dianggap ugal-ugalan dengan tidak menjalankan putusan MK demi meloloskan putra Jokowi ke kursi kekuasaan yang mengancam demokrasi dan melestarikan nepotisme.