Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kota yang memiliki pesona menarik banyak orang untuk datang ini bersiap tak lagi menyandang sebagai ibu kota negara.
Hal ini ditandai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah ditekan Presiden Jokowi pada 25 April 2024.
Dalam UU tersebut, sejumlah hal diatur. Salah satunya yang krusial yakni dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebut UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Meski demikian, perubahan status Jakarta tak lagi menjadi ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Hingga kini, Jokowi belum menandatangani Keppres mengenai penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru pengganti DKI Jakarta.
Perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara diprediksi akan mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta. Selain itu, perpindahan ibu kota juga akan memberikan potensi pembangunan yang merata di luar pulau jawa.
Meski nantinya tak lagi mejadi ibu kota, Jakarta diharapkan tetap menarik. Jakarta diproyeksikan akan mejadi pusat ekonomi di Indonesia.