ETLE Akan Berlaku di Tol, Jangan Coba-coba Bawa Kendaraan ODOL dan Ngebut

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tol Trans Jawa bisa diakses pada musim libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tol Trans Jawa bisa diakses pada musim libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 Foto: istimewa

Penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, berlaku mulai 1 April 2022.

Jadi, jangan coba-coba mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan kapasitas yang berlebihan.

"Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, kepada wartawan, Senin (28/3).

Aan berharap ETLE ini bisa membantu tugas Kepolisian dalam menegakan hukum khususnya di Jalan Tol. Selain itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan. Foto: Korlantas Polri

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," tuturnya.

Aan menjelaskan, apabila pengemudi kedapatan melanggar, kamera ETLE akan langsung mengambil gambar yang langsung terkirim Back Office Korlantas Polri.

"Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," ujarnya.

Aan mengatakan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," tuturnya.

Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol.

Tilang speed cam di ruas tol Pulau Jawa

  • Ruas tol Jabodetabek

  • Ruas tol Cipularang

  • Ruas tol Padaleunyi

  • Ruas tol Jakarta-Cikampek

  • Ruas tol Palimanan-Kanci

  • Ruas tol Batang-Semarang

  • Ruas tol Semarang-Solo

  • Ruas tol Solo-Ngawi

  • Ruas tol Ngawi-Kertosono.

Tilang speed cam di ruas tol Pulau Sumatera

  • Ruas tol Bakauheni KM 108A

  • Ruas tol Bakauheni KM 108B.

Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL

  • Ruas Tol Jagorawi

  • Ruas Tol JORR Seksi E

  • Ruas Tol Jakarta-Tangerang

  • Ruas Tol Padaleunyi

  • Ruas Tol Semarang Seksi ABC

  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

  • Ruas Tol Surabaya-Gempol.