ETLE Mobile Diluncurkan, Kamera Terpasang di Seragam Polisi dan Dashboard Mobil

20 Maret 2021 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya hari ini meluncurkan ETLE Mobile, sebuah perangkat kamera pengawas bergerak yang akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan Ibu Kota. Kamera ini nantinya akan menempel di seragam, dashboard mobil, hingga drone milik Dirlantas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Yang ETLE mobile akan kami tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun di situ belum ada ETLE statis. Terdiri dari helmet cam, body cam, dash cam, dan drone cam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3).
Sejauh ini, Dirlantas telah memiliki 30 unit dash cam dan helmet cam. Alat-alat ini memiliki waktu merekam selama 4 jam non-stop. Sementara untuk body cam, sejauh ini baru tersedia 10 unit.
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bagi Sambodo, keberadaan kamera yang melekat pada kendaraan hingga seragam petugas ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lapangan.
"Jadi kalau dia bisa menemukan pelanggaran, dia tinggal pasang dan nyala. Jadi apa pun yang terjadi di depan dia, terekam. Bahkan teknologi terbaru apa yang terekam di body cam ini bisa terpantau di TMC," ujar Sambodo.
ADVERTISEMENT

Tetap Andalkan Kamera ETLE di Jalanan

Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Selain kamera bergerak, Polda Metro tetap mengandalkan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan Jakarta. Di tahun ini, mereka menargetkan memiliki 150 ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Di 2021 kami tambahkan 41 kamera. Kemudian tahap 5, kami sedang ajukan ke Pemprov DKI 60 kamera. Sehingga kalau ini disetujui, semua total di akhir tahun 2021 kita lengkap 150 kamera ETLE di seluruh Jakarta dan 30 ETLE mobile," papar Sambodo.
Sejauh ini, sudah ada 16 kamera yang sudah dipasang di jalur arteri, dan 10 kamera yang berada di koridor TransJakarta.
"Jadi kalau semakin banyak, tidak perlu lagi kejadian seperti anggota berantem berdebat dengan jalur Busway, silakan aja. Tahu-tahu, tiba-tiba tilangnya sudah dapat dikirimkan. Di jalan tol ada 7 titik," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk jenis ETLE statis, Polda Metro telah mengoperasikan 4 jenis kamera, yakni speed cam, check point cam, weight in motion, dan e-police.
"Speed cam dan weigh in motion adalah teknologi terbaru di mana sekarang kita sudah bisa menindak terhadap pelanggaran jasa penindakan. Dan juga sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload dan over dimention. Yang ini dipasang di jalan tol," jelas dia.

Denda Bagi Pelanggar

Suasana peluncuran Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sementara itu, mekanisme penilangannya adalah bagi setiap kendaraan yang terbukti melanggar bakal terdata di kantor polisi. Polisi kemudian mengirimkan konfirmasi kepada pemilik kendaraan, sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdata.
Pemilik wajib mengonfirmasinya dalam waktu 7 hari. Jika tidak, STNK kendaraan akan diblokir.
"Kalau yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dalam 7 hari maka STNK akan diblokir. Kalau dia konfirmasi, maka petugas akan memberikan kode BRIVA via SMS, dan yang bersangkutan tinggal datang ke ATM atau apapun untuk melaksanakan pembayaran," tutup Sambodo.
ADVERTISEMENT