Evaluasi Sistem Dokter Internship di Jambi, Menkes: Ini Tak Boleh Terjadi Lagi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kasus meninggalnya dokter dalam program internship tidak boleh kembali terjadi. Maka itu pembenahan terhadap program harus dilakukan menyeluruh.

“Saya melihat dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan satu dokter internship yang wafat dan saya sangat merasa sedih, berduka cita, dan seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Budi usai melakukan inspeksi ke RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, Rabu (6/5).

Hal ini disampaikan Budi saat turun langsung ke Jambi menyusul meninggalnya seorang dokter internship atau magang, dr. Myta Aprilia Azmy, di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam kunjungannya, Budi menyebut, dirinya secara khusus datang bersama jajaran pemerintah daerah dan internal Kemenkes untuk melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program internship, baik di lokasi kejadian maupun secara menyeluruh.

“Jadi hari ini saya datang khusus didampingi Pak Gubernur, Pak Bupati, Ibu Dirjen sama Pak Irjen untuk me-review proses internship yang ada di Kuala Tungkal ini, dan juga sekaligus me-review secara nasional juga ya,” kata dia.

Budi menilai program internship yang telah berjalan sekitar 10 tahun ini belum pernah dievaluasi secara menyeluruh, sehingga perlu dilakukan perbaikan fundamental.

“Oleh karena itu perbaikan yang fundamental perlu kita lakukan ke program yang memang sudah sepuluh tahunan ini berjalan, dan selama ini belum pernah kita review kembali progresnya seperti apa,” ujarnya.

Salah satu poin utama yang dibenahi, kata Budi, adalah pengaturan jam kerja. Ia menegaskan bahwa jam kerja dokter internship harus mengikuti ketentuan 40 jam per minggu atau maksimal 8 jam per hari selama lima hari kerja.

“Beberapa hal yang sudah kita putuskan, nomor satu adalah kita akan merapikan namanya definisi jam kerja ya. Jam kerja itu adalah 40 jam seminggu dan kita jelaskan 8 jam per hari. Jadi nggak boleh dipadatkan 40 jam itu selesai misalnya dalam waktu 2 hari, 20 jam kerjaannya, itu nggak boleh ya. Harus benar-benar 40 jam seminggu, itu artinya 8 jam maksimal dalam 5 hari ya, nggak bisa dipadat-padatkan,” jelasnya.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa peserta internship harus difokuskan pada proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan dijadikan sebagai tenaga pengganti dokter.

“Kita juga dapat masukan bahwa dokter-dokter ini banyak tugasnya adalah untuk belajar, pemahaman, peningkatan kompetensi mereka dan didampingi tenaga pasien tapi harus ada yang mendampingi. Ini harus dipastikan bahwa pendampingan itu terjadi. Tidak boleh mereka masuk sebagai dokter pengganti. Dan itu juga akan kita larang,” tegasnya.

Dari sisi kesejahteraan, Kemenkes juga tengah meninjau kembali bantuan hidup bagi peserta internship, termasuk kemungkinan kenaikan di daerah tertentu.

“Kemudian mengenai bantuan hidup ya, bantuan hidup ini sejak program ini jalan 10 tahun yang lalu, memang baru ada kenaikan di 2015-2016. Saya masuk 2021, sesudah 2020, saya lihat sesudah COVID 2022 kita review belum pernah naik. Jadi kita naikkan juga yang tadinya maksimal 3, 3 setengah kita naikkan jadi maksimal 7 setengah tergantung daerahnya di tahun 2022. Dan sekarang kita sedang me-review kembali apakah kita bisa menaikkan lagi terutama untuk daerah-daerah yang masih rendah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan antar wahana internship yang selama ini belum memiliki standar seragam, terutama dalam pemberian tunjangan dan jasa pelayanan.

“Tapi yang sudah kita setujui adalah nanti kita akan bicara dengan kepala daerah, wahana-wahana internship yang ada ini sekarang tidak seragam. Ada yang kasih tunjangan khusus, ada yang tidak. Ada yang bagi-bagi jasa layanannya, ada yang tidak. Kita nanti akan kita seragamkan. Semua wahana itu harus memberikan minimal tunjangan khusus dan juga jasa pelayanannya. Itu yang ketiga,” kata Budi.

Selanjutnya, pemerintah juga memperbaiki kebijakan cuti bagi peserta internship.

“Yang keempat kita juga memastikan mengenai cuti. Cuti dari 4 hari kita sudah naikkan jadi 10 hari. Itu cuti yang biasa ya yang normal. Tapi kalau sakit nggak ada batasan. Kalau sakitnya 2 hari ya 2 hari nggak usah masuk. Sakitnya seminggu seminggu. Kalau sakitnya sebulan sebulan nggak usah masuk. Kalau dia hamil ya sesuai dengan aturannya ya,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan, bahwa tidak ada perpanjangan otomatis masa internship. Durasi program akan disesuaikan dengan pemenuhan jumlah kasus sebagai bagian dari standar keselamatan pasien.

“Dan tidak ada prolong atau perpanjangan. Yang penting catatan kita adalah karena internship ini sifatnya pemantapan, harus ada jumlah kasus tertentu yang mereka penuhi agar patient safety-nya bisa tercapai. Nah itu yang kita kejar. Kalau dalam selama 12 bulan dia sakit 1 bulan tapi jumlah kasusnya cukup ya udah selesai dia sebulan. Tapi kalau dia misalnya 12 bulan sakitnya 6 bulan sehingga jumlah kasusnya belum selesai ya dia harus memperpanjang sisa jumlah kasusnya saja,” jelasnya.

Terkait durasi program, Budi menyebut masa internship bersifat fleksibel tergantung jumlah kasus di tiap daerah, meski rata-rata nasional sekitar satu tahun.

“Dan juga banyak yang tanya Pak apakah ini 1 tahun apakah 2 tahun apakah 6 bulan, saya ingin sampaikan bahwa pematangan dari program internship ini tujuannya adalah demi patient safety. Agar teman-teman yang selama ini belum memegang langsung pasien karena belum punya SIP, pada saat internship sudah bisa memegang pasien dengan disupervisi memiliki kompetensi yang cukup untuk melayani pasien dengan selamat,” kata dia.

“Nah kita lihat memang tergantung jumlah kasusnya. Ada daerah-daerah yang kasusnya banyak sehingga mungkin 6 bulan bisa selesai. Ada daerah-daerah yang kasusnya sedikit sehingga harus 1 sampai 1 setengah atau 2 tahun selesai. Nah kita lihat rata-ratanya memang kita lihat di Indonesia itu 1 tahun. Ini juga kita bandingkan dengan hampir seluruh negara juga memiliki program internship ini, itu berkisar antara 1 tahun sampai 3 tahun. Kita ambil yang paling pendek yaitu 1 tahun,” lanjutnya.

Budi berharap pembenahan yang dimulai dari Jambi ini dapat menjadi titik awal perbaikan sistem pendidikan tenaga medis secara menyeluruh.

“Mudah-mudahan saya dibantu sama Pak Gubernur sama Pak Bupati ini bisa memperbaiki mulai dari Jambi inilah perbaikan program internship ini kita bisa lakukan. Sehingga segala macam proses pematangan, peningkatan skill yang dilakukan di rumah sakit baik itu internship, PPDS, itu bisa kita perbaiki secara total karena ini kan sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Sementara itu, terkait hasil investigasi atas kasus yang terjadi, Budi menyebut akan diumumkan secara resmi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

“Nanti biar bersama-sama. Yang penting besok, saya minta nanti Irjen akan menyampaikan secara resmi hasilnya ya,” pungkasnya.