Evaluasi untuk KPK Periode 2015-2019: TPPU hingga Korupsi Korporasi

12 Mei 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tranparancy Internasional Indonesia Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tranparancy Internasional Indonesia Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Transparancy Internasional Indonesia melakukan evaluasi kinerja KPK selama 2015 - 2019. Kedua organisasi ini menyoroti kinerja KPK yang dipimpin Agus Rahardjo selaku ketua, dan Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata, masing-masing sebagai wakil ketua.
ADVERTISEMENT
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, tujuan utama dari evaluasi kinerja KPK ini adalah menghasilkan informasi untuk menilai kinerja KPK, termasuk di dalam kelebihan dan kelemahannya.
"Mengidentifikasi kesenjangan antara kapasitas dan kinerja KPK, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kesenjangan tersebut dan menyajikan saran perbaikan lebih lanjut bagi tata kelola KPK," ujar Kurnia di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).
Sementara, peneliti Transparancy Internasional Indonesia, Alvin Nicola, mengapresiasi skor CPI Indonesia dari tahun 2015-2019, terus naik yaitu berturut-turut adalah 36, 37, 37 dan 38.
Ia menjelaskan, catatan terhadap kinerja KPK ini disusun dengan desk study yang mengkombinasikan analisis kebijakan (regulasi internasional dan nasional terkait anti-korupsi dan The Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies), analisis konten berita, dan laporan-laporan hasil penelitian.
ADVERTISEMENT
"Hasil ini kemudian diformulasikan dalam bentuk rangkaian rekomendasi yang ditujukan untuk KPK," kata Alvin.
Berikut Catatan ICW dan Transparancy Internasional Indonesia terhadap kinerja KPK tahun 2015-2019.
1. Catatan di Sektor Penindakan
A. KPK selama era Agus Rahardjo cs, belum menerapkan asset recovery secara maksimal. Dari 313 perkara yang ditangani hanya 15 perkara yang dikenakan aturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
B. KPK telah progresif dalam pengenaan korporasi sebagai tersangka korupsi, terhitung sejak 2017 KPK telah menetapkan lima korporasi sebagai subjek pemidanaan korupsi.
C. Rata-rata tuntutan KPK sepanjang 2016-2018 hanya menyentuh 5 tahun 7 bulan penjara, atau masuk dalam kategori ringan.
D. Disparitas tuntutan masih terlihat dalam tren penuntutan sepanjang era kepemimpinan Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
E. KPK masih minim menuangkan pencabutan hak politik saat membacakan surat tuntutan, terhitung dari 88 terdakwa, hanya 42 yang diminta untuk dicabut.
F. Fokus KPK tidak pada menuntaskan penanganan perkara. Terbukti, masih ada 18 tunggakan perkara besar yang belum dilanjutkan;
2. Catatan di Sektor Pencegahan
A. Sebagai Ketua Timnas Stranas PK, KPK masih belum masif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan diseminasi informasi ke publik.
B. Kemampuan KPK dalam melakukan deteksi yang melibatkan strategi LKHPN dan penanganan gratifikasi masih belum maksimal.
C. Strategi pencegahan KPK belum merespons kebutuhan publik saat ini, dan masih hanya berfokus pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
D. Mandat koordinasi, supervisi, dan monitoring lembaga penegak hukum lain belum maksimal dilakukan.
ADVERTISEMENT
3. Catatan di Sektor Alokasi Anggaran.
A. KPK belum maksimal menyerap anggaran. Rata-rata total penyerapan anggaran KPK pada 2015-2017 hanya sebesar 85,93 persen. Hasil ini tentu cukup bertolakbelakang dengan permintaan penambahan anggaran KPK tiap tahunnya. Penambahan jumlah anggaran sebaiknya diikuti dengan memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut untuk program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"KPK perlu mendorong sistem agar penyerapan anggaran dapat berjalan lebih maksimal," kata Alvin.
B. Proporsi anggaran KPK yang dialokasikan untuk kebutuhan pegawai dan operasional
Kantor lebih besar dibanding kedeputian yang lain dengan total rata-rata penyerapan sebesar 89,06 persen. KPK perlu fokus juga untuk memaksimalkan anggaran sektor-sektor alokasi anggaran lainnya.
4. Catatan di Sektor Sumber Daya Manusia
A. KPK hingga saat ini belum berupaya secara serius dalam meningkatkan tata kelola dan manajemen sumber daya manusia. Hal ini dapat ditunjukkan dari belum adanya cetak biru terkait SDM.
ADVERTISEMENT
B. Sumber daya manusia merupakan kunci efektivitas pemberantasan korupsi oleh KPK. Ketergantungan pada institusi perbantuan lain membuat KPK perlu membuat skema besar manajemen sumber daya manusia. Perbaikan terhadap sumber daya dapat meningkatkan efektivitas KPK, sehingga mengurangi penumpukan kasus yang diinvestigasi.
C. Pimpinan KPK saat ini lambat merespon dan seakan tidak memiliki komitmen dalam menyelesaikan kisruh dan dugaan penghambatan proses perkara yang terjadi.
5. Sektor Organisasi dan Konsolidasi Internal
A. KPK masih sering abai untuk menegakkan etik di internal. Data menunjukkan di era kepemimpinan Agus Rahardjo setidaknya ada 7 dugaan pelanggaran etik yang tidak jelas penanganannya.
B. Penyerangan terhadap pegawai maupun Pimpinan KPK masih sering terjadi, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir setidaknya ada 19 ancaman ataupun kriminalisasi yang dialami oleh pegawai maupun Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
C. Pimpinan KPK masih sering melontarkan pernyataan yang bersifat kontroversial, sehingga menurunkan citra lembaga antirasuah ini di mata publik.
Rekomendasi ICW dan Transparancy Internasional Indonesia untuk KPK;
1. Sektor Penindakan
A. KPK harus selalu menyertakan dakwaan TPPU terhadap pelaku korupsi yang diduga menyembunyikan atau meneruskan harta kekayaannya kepada pihak lain.
B. KPK harus lebih berani dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi jika aliran dana dalam sebuah kasus korupsi turut menguntungkan korporasi.
C. KPK harus menuntut tinggi pelaku korupsi agar fungsi trigger mechanism bagi penegak hukum lain berjalan;
D. KPK harus membuat pedoman penuntutan agar menghindari potret disparitas tuntutan;
E. KPK harus selalu menuntut pencabutan hak politik jika terdakwa berasal dari lingkup politik atau politisi;
ADVERTISEMENT
F. KPK harus memutuskan perkara-perkara masa lalu, agar tidak ada lagi tunggakan pada masa yang akan datang;
2. Sektor Pencegahan
A. KPK perlu lebih maksimal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan termasuk koordinasi dan supervisi dalam penindakan.
B. KPK juga tetap perlu mendorong Kementerian/Lembaga mengambil langkah perbaikan sistem dan birokrasi, terutama di tingkat Pemerintah Daerah.
C. KPK perlu mempertimbangkan diadopsinya pendekatan perubahan perilaku (behavioral change) agar memperkuat strategi pencegahan korupsi lebih tepat sasaran. Pendekatan perbaikan tata kelola perlu diperkuat dengan pendekatan yang melihat perilaku manusia.
D. KPK sebagai Ketua Tim Nasional Pencegahan Korupsi perlu meningkatkan sosialisasi publik Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
E. Kebutuhan ini juga mendesak mengingat masih banyaknya korupsi yang terjadi di Polri maupun Kejaksaan. KPK perlu membantu upaya reformasi birokrasi di dua instansi tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengingat keterbatasan sumber daya manusia, dalam proses tindak lanjut aduan KPK juga perlu memaksimalkan kerja sama lembaga-lembaga terkait seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
F. KPK perlu melibatkan stakeholders dalam evaluasi Rencana Strategis 2015-2019 dan perencanaan Rencana Strategis 2019-2023. Kerja pemberantasan korupsi yang partisipatif perlu terus didorong oleh KPK.
G. KPK perlu membuka ruang yang lebih inklusif bagi keterlibatan upaya pencegahan korupsi kelompok marjinal.
H. KPK perlu merancang upaya intervensi dan pemilahan data bagi kelompok-kelompok marjinal, seperti kelompok penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.
3. Sektor Alokasi Anggaran
A. KPK bersama Pemerintah dan DPR RI perlu melakukan kajian komprehensif mengenai proyeksi peningkatan daya dukung anggaran KPK sebesar 0,10% dari total anggaran belanja pemerintah.
ADVERTISEMENT
B. KPK perlu lebih maksimal melaksanakan fungsi-fungsinya dengan mengevaluasi secara serius tingkat serapan anggaran dan peningkatan kualitas penyerapan anggaran itu sendiri.
4. Sektor Sumber Daya Manusia
A. KPK perlu menyiapkan cetak biru sumber daya manusia secara komprehensif merespon semakin luasnya dimensi kejahatan korupsi dan penggunaan teknologi.
B. Di bidang penindakan, KPK perlu fokus meningkatkan kemampuan manajerial dan perencanaan untuk Kepala Satuan Tugas (Kasatgas), kemampuan administrasi perkara, kemampuan penggunaan pasal TPPU, kemampuan deteksi korupsi yang memiliki dimensi kejahatan transnasional, kemampuan penelusuran korupsi swasta, dan kemampuan pemulihan aset.
C. KPK perlu segera menyelesaikan kisruh di Kedeputian Penindakan baik di tingkat vertikal (deputi-penyidik) maupun horizontal (penyidik-penyidik). Pimpinan KPK perlu secara tegas membongkar dugaan-dugaan penghambatan penanganan kasus secara sengaja oleh Deputi Penindakan. Permasalahan ini akan menghambat proses penanganan perkara jika tidak segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT
D. KPK perlu mengkaji peluang dibentuknya struktur tingkat biro yang menjalankan fungsi pengamanan pegawai. Pembentukan struktur di tingkat biro dirasa penting mengingat risiko keamanan muncul meliputi keseluruhan pegawai KPK.
Biro ini akan fokus pada pembenahan sistem keamanan pegawai KPK secara menyeluruh melalui upaya-upaya pemetaan dan analisa risiko, evaluasi petugas pengamanan, dan perancangan standar operasional prosedur (SOP) yang fokus pada rekayasa pencegahan kejahatan situasional.
5. Sektor Organisasi dan Konsolidasi Internal
A. Penegakan etik di internal KPK harus tegas serta hasil pemeriksaan harus diungkap ke publik.
B. KPK harus merumuskan kebijakan yang memperketat keamanan bagi setiap insan pegawai KPK.
C. Pimpinan KPK harus membatasi pernyataan-pernyataan yang bersifat multitafsir.