Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Evy Susanti, Istri Mantan Gubernur Sumut, Bebas
28 September 2017 14:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, bebas. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Rabu (27/9), sekitar pukul 15.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, sudah keluar, saya mendapatkan remisi 6 bulan 15 hari karena saya penerima status justice collaborator (JC)," kata Evy kepada kumparan, Kamis (28/9). Status JC diberikan kepada pelaku pidana yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.
Dari vonis hukuman 2 tahun 6 bulan, Evy menjalani sekitar dua tahun.
"Saya bersyukur, saya berterima kasih kepada Allah yang sudah memberi saya kesabaran, kesehatan, dukungan keluarga, sahabat, pengacara yang sampai kemarin masih mengurus saya," kata Evy.
Evy mengatakan akan kembali ke ranah hukum. "Saya punya basic hukum dan akan bergabung dengan lawfirm," ujar dia.
Evy juga akan menunggu Gatot yang masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. "Mas Gatot masih ada satu perkara yang belum inkracht," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pada 14 Maret 2016, Evy dan Gatot divonis hukuman penjara lantaran terbukti terlibat dalam penyuapan 3 hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Evy dan Gatot juga terbukti menyuap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, yang juga Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.