Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Pagar laut di Tangerang masih jadi sorotan hingga hari ini dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga TNI AL. Terkait ini, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, curiga kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 km ada kaitannya dengan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN).
ADVERTISEMENT
“Pertama-tama saya sejak awal sudah menengarai ada yang tidak beres dalam penetapan PIK sebagai PSN termasuk juga yang BSD,” kata Deddy saat ditanya mengenai pendapatnya soal kemunculan pagar laut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Deddy juga mempertanyakan logika pemerintah memasukkan proyek properti mewah ke dalam PSN. Menurutnya, PSN harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan infrastruktur publik.
“Yang namanya PSN itu kan harus untuk kepentingan rakyat dan negara. Bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi yang berorientasi profit,” tambah Ketua DPP PDIP itu.
Deddy kemudian menyoroti penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut.
“Nah kemudian kan terkait dengan adanya SHGB bahkan ada SHM juga tuh 17 bidang. Ini kan sebetulnya ruang abu-abu regulasi. Tetapi seharusnya tidak boleh karena tidak diatur dalam UU, artinya tidak punya alasan hukum,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia curiga ada oknum dalam Kementerian ATR/BPN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah di dalam dua proyek tersebut.
“Yang berperan tentu orang ATR BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat surat itu kan dari ATR BPN, seharusnya yang disegerakan diumumkan, dan seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu,” katanya.
Untuk itu Komisi II akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid, Kamis (22/1) besok untuk mendalami polemik keberadaan pagar laut misterius ini.
PIK Bantah
Pantai Indah Kapuk (PIK) menegaskan, pagar bambu di laut Tangerang bukan milik mereka. Keberadaan pagar bambu sempat jadi sorotan sampai disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
"Pagar atau tanggul laut itu bukan dari kami," kata Manajemen PIK, Toni, dalam keterangannya Minggu (12/1).
Toni mengakui PIK memang masuk PSN dengan nilai investasi Rp 39,7 triliun tanpa menggunakan APBN.
"Artinya PIK 2 itu mulai, melalui izin yang diterima berjalan sejak 2009. Sedangkan, PSN wilayah di luar perencanaan PIK 2 dan itu menjadi bagian terintegrasinya mulai Maret 2024, sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar PIK 2 dijadikan PSN dengan total luasnya itu 1.800 hektare," ujarnya.
"Yang masuk PSN PIK 2 itu ada beberapa kecamatan, ada Teluknaga, Sukadiri juga. Namun, soal pagar bambu itu, kami tegaskan bukan, wilayah kami hanya di daratan," ungkapnya.