Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fadh El Fouz Hadapi Sidang Vonis, Massa AMPG Penuhi Pengadilan Tipikor
28 September 2017 13:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz menjalani agenda sidang vonis hari ini, Kamis (28/9). Fahd didakwa melakukan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com), massa AMPG memadati pengadilan, baik di luar maupun di dalam ruang sidang. Terlihat, bangku ruang persidangan di kedua sisi dipadati oleh massa berpakaian loreng kuning dan hijau.
Bahkan, seluruh bangku terlihat penuh, puluhan anggota ada yang duduk di lantai ruangan sidang. Massa AMPG juga memenuhi bagian luar ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Koordinator AMPG sempat menyuruh seluruh anggota AMPG untuk ke luar ruangan, sambil menunggu sidang vonis. Mereka langsung mengikuti komando pimpinan untuk duduk berbaris di luar ruangan. Beberapa anggota AMPG juga sempat berbincang santai dengan Fahd.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memvonis mantan politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen kini telah divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
Penetapan Fahd sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru di persidangan Zulkarnaen. Fahd diduga menerima uang Rp 3,4 miliar dari total dua proyek Rp 14,8 miliar. Fahd pun sudah mengakui terlibat korupsi pengadaan Alquran.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini