Fadjroel Rachman Apresiasi Jokowi yang Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

24 Januari 2023 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dubes RI untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan, Fadjroel Rachman, menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Dok. Fadjroel Rachman
zoom-in-whitePerbesar
Dubes RI untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan, Fadjroel Rachman, menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Dok. Fadjroel Rachman
ADVERTISEMENT
Aktivis 98 yang juga Dubes RI untuk Kazakhstan-Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas pengakuan 12 kasus HAM berat. Hal itu disampaikan Fadjroel saat menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, siang tadi.
ADVERTISEMENT
"Atas nama eksponen 1998, saya menyampaikan terima kasih atas keluarnya Keppres Nomor 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).
Menurut Fadjroel, langkah yang diambil Jokowi sangat terpuji karena menyatakan penyesalan atas nama negara terhadap peristiwa 12 pelanggaran HAM berat dan mengambil tindakan terukur untuk mencegahnya di masa depan.
Selain itu, Fadjroel juga menyatakan dukungannya terhadap agenda politik di 2024. Fadjroel menegaskan akan mengikuti arahan Jokowi terkait Pilpres 2024.
"Siapa pun yang bisa meneruskan visi Pak Jokowi, menyelesaikan IKN dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan agenda Reformasi 1998 akan kami dukung sebagai Eksponen Reformasi 1998," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi memastikan dirinya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban acara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Kemudian, akan berupaya maksimal agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak lagi terjadi di Indonesia.
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Berikut daftar 12 pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah adalah:
ADVERTISEMENT
• Peristiwa 1965-1966
• Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
• Peristiwa Talangsari Lampung 1989
• Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
• Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1979
• Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
• Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
• Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
• Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999
• Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
• Peristiwa Wamena di Papua 2003
• Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003