Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fadli Zon Akan Bantu Bila Buni Yani Dieksekusi ke Penjara
26 Januari 2019 19:30 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:06 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku siap membantu Buni Yani bila nanti jaksa melakukan eksekusinya. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Buni Yani sejak November 2018 lalu. Namun, ia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu akan bantu semampu kami, sesuai prosedur yang ada. Kalau itu (Buni Yani) dieksekusi dan yang lain tidak, berarti ada ketidakadilan hukum," kata Fadli saat ditemui di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Sabtu (26/1).
Fadli menilai bahwa Buni Yani sebenarnya tidak bersalah melanggar hukum. Menurut dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Buni Yani terkait pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Apa yang salah, dia tidak mengedit video kok. Jangan nanti ini menjadi lonceng kematian demokrasi di indonesia," kata Fadli.
"Saudara buni yani tidak melakukan kesalahan apapun, apa urusannya. Dia cuma meneruskan meng-upload sebuah video yang sudah ada di dalam video Pemerintah Provinsi DKI," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Kasus Buni Yani tak terlepas dari kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ahok dinilai menistakan agama lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Al-Maidah ayat 51. Video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu diunggah oleh Buni Yani di Facebook pada awal Oktober 2016.
Namun kemudian Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka terkait UU ITE. Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah pada 14 November 2017.
"Menyatakan Terdakwa BUNI YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik Publik"," bunyi putusan hakim pada PN Bandung sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung.
Buni Yani dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Buni Yani mengajukan banding atas vonis hakim ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tapi upaya bandingnya tersebut ditolak hakim. Putusan banding itu diketok hakim pada bulan Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Tak terima atas putusan banding itu, ia pun kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun upaya tersebut kembali kandas setelah kasasinya ditolak oleh MA pada 25 November 2018. Ia pun menyatakan akan mengajukan PK.
Namun, Fadli tetap berkukuh Buni Yani tak bersalah. Menurut dia, Buni Yani tak terbukti mengedit video Ahok tersebut.
"Enggak ada salahnya, itu jelas dikriminalisasi. Tidak terbukti. Dia tidak merasa menghilangkan kata-kata, kata-kata apa yang hilang, dan tidak mengurangi maknanya juga," ujar Fadli.