Fadli Zon Akan Ikut Menjemput Ahmad Dhani saat Bebas 30 Desember

27 Desember 2019 19:28 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lieus Sungkharisma usai menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lieus Sungkharisma usai menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani akan selesai menjalani masa hukumannya dan akan keluar dari Rutan Cipinang pada 30 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, mengatakan sebanyak jumlah relawan yang akan mengiringi kepulangan Ahmad Dhani sekitar 500 sampai 1.000 orang.
Tak hanya itu, katanya, dari kalangan politikus sahabat Dhani pun dijadwalkan ikut menjemput Dhani dari rutan. Salah satunya yaitu Fadli Zon.
“Fadli Zon terkonfirmasi. Dari pengacara Ahmad Dhani juga kan banyak itu,” ungkap Lieus di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (26/12).
Fadli Zon mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Kebebasan itu akan dirayakan dengan konvoi para relawan pendukung Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang menuju kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Lieus mengatakan, Dhani akan keluar rutan pukul 10.00 WIB. Dari situ, rombongan penjemput langsung menggelar konvoi dengan dikawal aparat kepolisian menuju kediaman Dhani.
“Kita sih lapornya (ke Polda Metro Jaya) 500 orang. Karena kan perlu juga dikawal. Ada yang naik bus, motor, mobil,” ujar Lieus.
ADVERTISEMENT
Lieus tidak memastikan siapa saja yang akan menjemput Dhani dari pihak keluarga. Namun yang pasti, katanya, istri Dhani Mulan Jamela nantinya tidak akan ke rutan, melainkan menyambut rombongan konvoi di rumah.
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Foto: Instagram/@mulanjameela1
Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Juni 2019 silam, dalam kasus ujaran idiot. Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran 'idiot' bermula ketika Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi keluhannya atas pengadangan terhadapnya. Sehingga ia batal di deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.