Fadli Zon: Laporan soal Novanto ke MKD Wajar Terjadi di Politik

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Fadli Zon di DPR RI. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon di DPR RI. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga saat ini telah menerima tiga laporan soal pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto karena disebut menerima uang hasil korupsi e-KTP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pelaporan itu adalah hal yang wajar terjadi di lingkungan politik. Fadli mengatakan DPR tidak akan mengintervensi proses pembuktian laporan-laporan itu.

"Saya kira itu biasa saja, nanti kan prosedurnya itu harus ada verifikasi. Apalagi kalau sekarang sudah ada persidangan. Ya kalau pelaporan itu sudah masuk ke ranah hukum, lebih baik kita harus menunggu proses hukum," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Baca juga : Novanto Dilaporkan ke MKD karena Kasus e-KTP

Lolos atau tidaknya laporan tersebut dalam tahap verifikasi, kata Fadli, sepenuhnya menjadi wewenang MKD.

"Kalau orang cuma sekedar melaporkan, tidak ada bukti, tidak verifikasi  gimana?" tanya Fadli.

Menurut Fadli jika laporan-laporan yang dilayangkan tidak lolos verifikasi, maka laporan yang masuk diduga mengandung unsur politis untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu.

"Saya pernah dilaporkan, yang melaporkan  tidak menandatangani, misalnya contoh. Sehingga tidak terverifikasi atau sekedar tidak suka. Hal ini sebagai tindakan menjatuhkan dalam bentuk alat politik yang harus kita cermati," kata Fadli.

Meski laporan yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto sudah beberapa kali, termasuk kasus 'Papa Minta Saham' dan saat Novanto ikut kampanye Donald Trump, kata Fadli, laporan seperti ini adalah hal yang biasa terjadi dalam politik. Menurut Fadli, yang terpenting adalah ada pembuktian dalam laporan tersebut di hadapan MKD.

"Jadi melaporkan itu tentunya hak kita, tetapi kita juga harus verifikasi dan juga adil kepada semua orang," ujarnya.

Baca juga : MKD Sudah Terima 3 Laporan untuk Novanto Terkait Korupsi e-KTP

Laporan yang diterima oleh MKD, kata Fadli, masih dalam tahap verifikasi. Jika nanti Novanto diberikan sanksi, maka sanksi itu tidak akan berlaku akumulatif dengan dua kasus Novanto sebelumnya di MKD yaitu kasus 'Papa Minta Saham' dan kunjungan Novanto ke Amerika untuk mengikuti kampanye Donald Trump.