Fadli Zon: Nikah Sekantor Masa Tidak Boleh

15 Desember 2017 12:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi memutuskan pegawai tidak perlu mengundurkan diri dari perusahaan ketika akan menikahi teman sekantornya. Putusan ini disambut baik oleh Plt Ketua DPR Fadli Zon.
ADVERTISEMENT
"Itu hak asasi, masa tidak boleh (menikahi teman sekantor). Saya kira itu sah-sah saja," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12).
Untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul jika pasutri bekerja sekantor, Fadli menyarankan agar unit kerja atau divisi pasutri tersebut dibedakan.
"Kalau ada konflik kepentingan bidang kerjanya saja dipisah. Saya kira itu teknis secara prinsip harusnya tidak boleh ada larangan (menikahi teman sekantor) itu," ungkap Fadli.
Nikah dengan teman sekantor? (Foto: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Nikah dengan teman sekantor? (Foto: Unsplash)
Pelarangan pernikahan sesama pegawai tertuang dalam Pasal 153 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan ini kemudian digugat oleh Ir H Jhony Boetja sebagai Pemohon I, Edy Supriyanto sebagai Pemohon II, Ir Airtas sebagai Pemohon Ill.
ADVERTISEMENT
Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan seorang karyawan harus resign saat menikahi rekan sekantornya. Para pemohon akan kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hal ini dinilai pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal Iain dalam UU yang sama juga UU lainnya. Seperti UU perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia. Pemohon menjelaskan pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini disampaikan Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan terdahulu.
Pada Kamis (14/12) hakim MK memutuskan bahwa pelarangan perkawinan dan ikatan darah sesama pegawai melanggar HAM dan bukan sesuatu yang bisa dibatasi.
ADVERTISEMENT