Fadli Zon soal Gugatan HTI Ditolak PTUN: Tak Boleh Ormas Diberangus

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang protes dibubarkan oleh pemerintah, karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara sesuai UU Organisasi Masyarakat (Ormas).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghormati proses hukum tersebut. Namun, sejak awal Fadli tak setuju dengan sikap pemerintah yang membubarkan HTI sehingga organisasi berideologi khilafah itu menggugat ke PTUN.

"Kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini, karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD 45," ucap Fadli di Gedung DPR Jakarta, Senin (7/5).

Fadli mengingatkan bahwa mestinya berorganisasi adalah hak setiap warga negara. HTI tidak melakukan tindakan melawan hukum apalagi tindakan kekerasan. "Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu, meskipun dengan perbedaan-perbedaan," tegasnya.

Kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara, apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap.

Fadli mempersilakan HTI untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, karena Gerindra tak punya legal standing untuk menggugat pembubaran HTI.

"Saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada," ucap Fadli.