Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fadli Zon soal Keturunan PKI Masuk TNI: Tak Dilarang, Namun Perlu Waspada
3 April 2022 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, mendukung langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI ) mendaftar sebagai anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Menurut Fadli, tidak ada aturan yang melarang hal itu selama calon TNI tersebut dapat membuktikan kesetiaan pada Pancasila dan negara.
"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," kata Fadli kepada wartawan, Minggu (3/4).
Namun, politikus Gerindra itu mengingatkan masih ada berbagai gerakan komunisme yang perlu dicegah pemerintah. Ia menceritakan kembali kasus penyusunan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II yang justru menonjolkan tokoh-tokoh PKI.
“Namun kewaspadaan tetap perlu, karena masih ada yang berusaha memutar balik sejarah atau membelokkan sejarah,” imbau dia.
“Seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy'ari," lanjutnya.
Begitu pula dengan bentuk komunisme baru seperti menguatnya paham Islamofobia yang terjadi di Indonesia sehingga dapat memecah belah bangsa.
ADVERTISEMENT
"Juga komunisme 'gaya baru' yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, antiagama termasuk Islamofobia,” tandas dia.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa mengoreksi larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965. Menurutnya, Tap MPRS tersebut tidak mencantumkan larangan bagi keturunan PKI.
"Saya kasih tahu Tap MPRS Nomor 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme, sebagai ajaran terlarang itu isinya," kata Andika dikutip dari akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).
"Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika.