Fadli Zon Soroti Andika Perkasa Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritisi soal keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengubah sejumlah persyaratan kesehatan bagi para calon taruna dan taruni Tahun Ajaran (TA) Baru 2022.

Fadli menilai, keputusan yang diambil Andika tak sejalan dengan kemajuan yang dialami bangsa saat ini. Seiring kemajuan yang terjadi, kata Fadli, seharusnya syarat tinggi yang ada justru harus dinaikkan, bukan diturunkan.

Anggota Komisi I DPR sekaligus Waketum Gerindra Fadli Zon di DPR RI, Senin (12/9/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

"Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikkan, bukan diturunkan,” ujar Fadli Zon, dikutip dari diakun Twitter pribadinya, Selasa (27/9).

Perubahan syarat itu dilakukan Andika dari peraturan awal yang tertera dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020. Aturan itu menyebutkan bahwa syarat tinggi badan 163 cm bagi taruna, namun kini telah diubah dan diturunkan Andika menjadi 160 cm.

kumparan post embed

Perubahan juga dilakukan Andika terhadap syarat tinggi badan untuk taruni, yang sebelumnya 157 dan kini diturunkan menjadi 155 cm.

”Jadi begini, ini harus diketahui oleh semuanya, jadi kita menggunakan peraturan panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 jadi nomor 31 itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi. Sebagai contoh tinggi badan untuk Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria, Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ujar Andika di kanal YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9).

Panglima TNI Andika Perkasa tiba di DPR untuk rapat kerja dengan Komisi I, Senin (26/5/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Perubahan persyaratan itu, menurutnya dilakukan guna mengakomodir kondisi rata-rata remaja di Indonesia saat ini. Sehingga ia berharap aturan baru itu dapat jauh lebih adil bagi seluruh taruna dan taruni.

”Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia, usia di sini masalahnya adalah undang-undang rekan sekalian. Undang-undang nomor 34 itu ada,” ucap Andika.

Karenanya, ia berharap aturan baru itu dapat dipatuhi dan diterapkan dalam proses seleksi taruna-taruni tahun ini, dan seleksi di tahun berikutnya.

Sejumlah calon taruna (Catar) mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Integrasi kemitraan calon prajurit tarunan Akademi TNI dan calon Bhayangkara taruna Akpol Tahun 2019. Foto: Dok. Lemdikpol Polri

”Saya ingin nanti saya lihat ke sini semua untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang memang sudah diatur itu dipatuhi semua. Kemudian kesehatan hadirkan untuk pengukur tinggi, diset untuk 160 [cm],” kata Andika.

Sejumlah aspek disebut pihak TNI jadi penilaian utama bagi para Calon Taruna (Catar) di Tahun ajaran 2022 ini di antaranya aspek psikologi, mental ideologi, administrasi, dan aspek kesehatan.

Usai melewati seluruh tahapan seleksi hingga kini telah tersaring sebanyak 401 Catar Akmil (Akademi Militer) 253 Catar AAL (Akademi Angkatan Laut), 150 Catar AAU (Akademi Angkatan Udara).