Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kebudayaan Fadli Zon ditemui usai Peresmian Ruang Pamer Museum Muhammadiyah di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta di Kabupaten Bantul, Senin (3/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon ditemui usai Peresmian Ruang Pamer Museum Muhammadiyah di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta di Kabupaten Bantul, Senin (3/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Ini tertuang dalam surat Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan nomor 162/M/2025 yang ditetapkan pada 7 Juli 2025.

"Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," demikian bunyi SK yang diteken Fadli Zon tersebut.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam dalam sidang ke-19 the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay yang hadir secara virtual pada Kamis (5/12). Foto: Dok. Istimewa

Dalam SK itu, ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan bukanlah hari libur.

Selain itu, SK itu mulai berlaku sejak ditetapkan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup SK tersebut.