Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fahd Akui Pernah Ancam Pegawai Kemenag Agar Menang Proyek
24 Agustus 2017 18:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, mengakui pernah menekan sejumlah pegawai Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Hal tersebut dilakukannya untuk memenangkannya dalam proyek pengadaan Alquran di Kemenag tahun 2011-2012.
ADVERTISEMENT
"Saya datang ke Kemenag mendatangi Dirjen karena saat itu tidak diumumkan (pemenangnya)Â dan mau dikalahkan. Saya datang ke sana mengancam kalau enggak diumumkan saya akan telepon wakil menteri dan mereka takut semua. Saya mengancam," kata Fahd saat bersaksi sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Fahd, penekanan itu dilakukan atas petunjuk mantan anggota Komisi VIII sekaligus anggota banggar DPR, Zulkarnaen Djabar yang menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Bahkan, Fahd mengaku diperintahkan Zulkarnaen menerobos semua prosedur untuk memenangkan proyek pengadaan Alquran
"Itu atas petunjuk saudara Zul dan Said yang rekaman teleponnya ada di KPK. Itu ada rekamannya di KPK, 'Hajar aja kamu semua di Pendis (Pendidikan Islam). Kamu katakan saja sudah saya telepon'," ujar Fahd menirukan perkataan Zulkarnaen.
ADVERTISEMENT
Fahd menceritakan, ketika itu ia meminta seluruh panitia lelang dikumpulkan di satu ruangan. Setelahnya, ia mengancam panitia segera mengeluarkan pengumuman yang memenangkan perusahaannya dengan menelpon langsung Wakil Menteri Kementerian Agama dan Zulkarnaen.
"Pak Zul itu teleponnya saya puter ke semua jadi semuanya dengar lewat speaker dan besoknya diumumkan menang," ujar Fahd.Â
Dari korupsi proyek pengadaan Alquran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorum komputer di MTs pada Kementerian Agama, Fahd mendapat keuntungan hingga sebesar Rp 3,4 miliar.
Ia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ini adalah kali kedua Fahd disidang di pengadilan. Sebelumnya, Fahd juga pernah tersandung kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan divonis selama 2,5 tahun. Setelah lepas dari masa tahanannya, kini Fahd kembali menghadapi proses hukum.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini