Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara

31 Agustus 2017 12:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahd El Fouz  (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Fahd El Fouz (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, dituntut 5 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan atas kasus suap proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts).
ADVERTISEMENT
Penuntut umum pada KPK menilai Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengatur kemenangan tender proyek pengadaan Alquran, di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah (MTs).
"Terdakwa beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,7 miliar, sejumlah Rp 9,2 miliar, Rp 400 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,3 miliar," kata ketua tim penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/7).
Ia diduga menerima tiga fee dari total keseluruhan tiga proyek. Fee yang didapat Fahd antara lain sebesar 3,25 persen dari total proyek pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 31,2 miliar; 5 persen dari penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 miliar; dan 3,25 persen dari pengadaan proyek Alquran anggaran tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Pemberian fee dilakukan atas keputusan Fahd bersama anggota badan anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, bersama anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, sengaja memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pemegang proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2012.
Fahd diduga membagikan fee tersebut ke sejumlah pihak di DPR. Jaksa Lie mengatakan, proyek tersebut diduga menjadi proyek milik Komisi VIII DPR periode 2011-2012, termasuk Zulkarnaen Djabar yang sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Alquran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Terakhir, juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Alquran tahun anggaran 2012.
"Zulkarnaen Djabar menyampaikan dana sejumlah Rp 31 miliar merupakan kepunyaan Komisi VIII DPR dan Zulkarnaen Djabar telah menunjuk terdakwa untuk mengawalnya," ujar Lie.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di lingkaran DPR, Fahd dan Zulkarnaen diduga mempengaruhi sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dua di antaranya, adalah Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemenag, Syamsuddin; dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Affandi Mochtar.
"Guna memenuhi permintaan Dedy Prasetya, Zulkarnaen meminta Affandi Mochtar untuk memperingati Mohammad Zen (Ketua Unit Layanan Pengaduan Kemenag) agar jangan sampai murtad atau menentangnya," kata Lie.
Fahd dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.
Perbuatan Fahd tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal tersebut dianggap sebagai hal yang memberatkan penuntut umum. Sementara sikap Fahd yang sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, dianggap menjadi hal yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Sementara perbuatan yang meringankan lainnya, adalah ia sudah menyatakan siap dihukum, memberikan keterangan signifikan, dan telah mengembalikan uang Rp 3.411.000.000 sebagai uang pengganti. Sehingga, seluruh uang suap yang diterima Fahd telah dikembalikan, dan dirampas negara sebagai uang pengganti.
Usai mendengarkan tuntutan, Fahd berniat untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Saya akan melakukan pembelaan, satu minggu. Kalau hari ini bisa sekarang juga enggak apa-apa. Saya mohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk menyusun pembelaan bersama penasihat hukum di lapas di hari Sabtu dan Minggu. Karena hari-hari lain saya berobat dan tidak pernah menerima tamu," ujar Fahd.
"Kami izinkan cuma bagaimana kalau mengganggu aturan di rutan," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono.
ADVERTISEMENT
"Saya pernah diizinkan oleh majelis saya waktu saya melakukan tuntutan," kata Fahd.
"Oke jadi Sabtu-Minggu. Kita lihat aturan nanti," ujar Haryono.