Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Pengadaan Al Quran

28 September 2017 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, divonis 4 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts).
ADVERTISEMENT
"Unsur pertama dalam dakwaan terpenuhi, terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Hakim Ketua Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/9).
Majelis Hakim menilai, Fahd terbukti menerima uang sebesar Rp 14,39 miliar. Uang tersebut untuk mengatur kemenangan tender proyek pengadaan Al Quran, di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah (MTs).
"Terdakwa beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,7 miliar dari Abdul Qadir, sejumlah Rp 9,2 miliar secara dua kali. Sejumlah Rp 400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,3 miliar," ujar Hakim Haryono.
Fahd El Fouz (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Uang sejumlah Rp 14,39 miliar untuk Fahd dibagikan ke Zulkarnaen, Dendy dan Priyo Budi Santoso. Sementara untuk bagian yang diterima Fahd, hakim menilai dia terbukti menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa kemudian memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp 3,411 miliar, " kata Hakim Haryono.
Uang yang diterima Fahd itu berasal dari fee tiga proyek. Antara lain sebesar 3,25 persen dari total proyek pengadaan laboratorium komputer MTs; 5 persen dari penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011; dan 3,25 persen dari pengadaan proyek Al Quran anggaran tahun 2012.
Pemberian fee dilakukan atas keputusan Fahd bersama anggota badan anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, bersama anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Mereka sengaja memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pemegang proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2012.
Tak hanya itu, Fahd terbukti menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Alquran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Terakhir, Fahd juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2012.
ADVERTISEMENT
"Telah terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti dan perantara pelaku yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang menjadikan PT Batu Karya Mas, PT Adhi, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam proyek penggandaan Kitab Suci Al Quran," kata Hakim Haryono.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.
Perbuatan Fahd tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hakim menganggap hal tersebut sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap Fahd yang sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, dianggap hakim menjadi hal yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Sementara perbuatan yang meringankan lainnya, adalah sikap Fahd yang sudah menyatakan siap dihukum, memberikan keterangan signifikan, dan telah mengembalikan uang Rp 3.411.000.000 sebagai uang pengganti. Sehingga, seluruh uang suap yang diterima Fahd telah dikembalikan, dan dirampas negara sebagai uang pengganti.
Usai mendengarkan putusan, Fahd berniat untuk tidak mengajukan banding.
"Saya dari awal menyatakan bersalah jadi saya siap menyatakan proses hukum selanjutnya," kata Fahd, yang diiringi riuh tepuk tangan para anggota AMPG.