Fahira Idris Harap Revisi Permenaker 2/2022 Penuhi Aspirasi Pekerja dan Buruh

23 Februari 2022 5:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI, Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI, Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Anggota Komite II DPD RI Fahira Idris mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.
ADVERTISEMENT
Permenaker ini sempat menuai kritik luas dari pekerja karena mengatur pencairan JHT 100 persen hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
“Terlepas dari sudah luasnya protes terkait kebijakan ini, perintah Presiden untuk merevisi aturan JHT ini patut diapresiasi. Saya sangat berharap hasil dari revisi kebijakan JHT ini memenuhi aspirasi terutama pekerja atau buruh,” kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2).
“Masyarakat juga menghabiskan energi banyak dalam melakukan protes. Jadi saya mohon revisi ini benar-benar menangkap aspirasi pekerja dan buruh sehingga tidak menjadi polemik baru,” lanjutnya.
Fahira meminta Kemenaker tidak kembali merumuskan kebijakan secara sepihak dan tiba-tiba. Begitu juga dengan proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang harus melibatkan para pekerja dan buruh secara luas.
ADVERTISEMENT
“Jadi sekali lagi, saya berharap revisi aturan JHT ini memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Memenuhi landasan filosofis yaitu aturan yang dibuat harus meliputi suasana kebatinan masyarakat. Memenuhi landasan sosiologis artinya aturan yang dibuat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi landasan yuridis yaitu terdapat alasan kuat bahwa aturan baru ini harus hadir untuk menggantikan aturan lama,” jelas Fahira.
“Semoga revisi aturan JHT ini mampu mengakhiri polemik yang terjadi dan masyarakat bisa lebih tenang dalam bekerja,” tutupnya.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar persyaratan pencairan JHT dipermudah.
"Tadi pagi Pak Presiden memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK," kata Mensesneg Pratikno.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, Menaker Ida Fauziah menyampaikan bahwa segera merevisi aturan tersebut. Perubahan tata cara pencairan JHT akan diatur dalam Permenaker yang baru.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (21/2).