Fahira Idris: Pengedar Pil PCC Pantas Dituntut Hukuman Mati

19 September 2017 11:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pil PCC ilegal di Makassar (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani)
zoom-in-whitePerbesar
Pil PCC ilegal di Makassar (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekitar 53 anak-anak dan remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak kesurupan, dan kejang-kejang, serta berlaku seperti orang gila setelah menelan pil PCC ((Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Sehingga mereka harus dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa di Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan intensif.
ADVERTISEMENT
Ketua Komite III DPD Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Fahira Idris angkat bicara terkait kasus ini. Dia mengecam para pelaku pengedar pil PCC untuk dijerat pasal berlapis dengan UU Kesehatan dan UU perlindungan Anak.
“Kekerasan kepada anak termasuk kejahatan luar biasa dan hemat saya kasus ini memenuhi unsur itu. Saya meminta polisi tidak hanya menjerat pengedar Pil PCC dengan UU Kesehatan saja, tetapi juga dengan UU Perlindungan Anak. Apa yang mereka lakukan kepada anak-anak kita luar biasa biadab, mereka pantas diancam hukuman mati,” Fahira, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Pil PCC ilegal di Makassar (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani)
zoom-in-whitePerbesar
Pil PCC ilegal di Makassar (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani)
Fahira mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas dinyatakan bahwa jika kekerasan tehadap anak menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
ADVERTISEMENT
“Bukan hanya bisa menghilangkan nyawa, bagi anak yang selamat, pil ini berpotensi menggangu jiwa dan mental. Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar tuntutan bagi polisi dan jaksa agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan,” jelas Fahira.
Kondisi korban pengonsumsi pil pcc jenis somadril (Foto: Antara/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi korban pengonsumsi pil pcc jenis somadril (Foto: Antara/Jojon)
Selain itu, Fahira juga meminta polisi untuk mengungkap motif lain para pengedarpil PCC selain motif ekonomi. Karena patut diduga kuat, jaringan pengedar pil PCC memiliki motif-motif lain karena mayoritas penyebaran pil ini menyasar anak-anak.
“Dengan ditemukannya berton-ton bahan Pil PCC, patut diduga ada motif dan tujuan yang lebih besar dari peredaran Pil PCC ini di Indonesia. Kalau motifnya cuma ekonomi mereka tidak akan menyasar anak-anak. Makanya harus diungkap tuntas apa motif mereka. Jangan-jangan memang sengaja untuk menganggu kondusifitas sebuah daerah atau malah motifnya lebih besar yaitu menghancurkan generasi muda kita,” pungkas Fahira
ADVERTISEMENT
Senin (18/9) malam Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah berton-ton barang bukti (barbuk) yang diduga menjadi bahan pil PCC saat melakukan penggeledahan di salah satu pabrik yang berada di Cimahi, Jawa Barat.