news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Asmara Pribadi di Lapas Sukamiskin

5 Desember 2018 12:30 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ineke mendampingi Fahmi Darmawansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ineke mendampingi Fahmi Darmawansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah disebut mempunyai ruangan khusus untuk menjalin hubungan suami-istri atau 'bilik asmara' di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dimiliki Fahmi lantaran memberikan sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
ADVERTISEMENT
"Fahmi Darmawansyah membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/11).
Menurut jaksa, bilik asmara itu tidak hanya digunakan oleh suami Inneke Koesherawati itu. Melainkan juga disewakan kepada narapidana lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tarif tertentu.
"Dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," ujar jaksa.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Facebook/Wahid Husen)
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Facebook/Wahid Husen)
Fasilitas itu didapat Fahmi setelah ia memberikan sejumlah uang dan barang lain kepada Wahid Husen. Fahmi tercatat memberi 1 unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah clutch bag Louis Vuitton dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 39,5 juta.
ADVERTISEMENT
Uang dan barang diberikan agar Fahmi mendapat sejumlah fasilitas selama ia menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin. Ia tercatat sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.
Jaksa menyebut ruangan tahanan Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas, yakni televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).
"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," kata jaksa.
Bahkan mantan Direktur PT Melati Technofo Indonesia itu memiliki bisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung.
Menurut jaksa, perbuatan Fahmi itu diketahui dan dibiarkan oleh Wahid selaku kapalas. "Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi tersebut namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung," kata jaksa.
ADVERTISEMENT