Fahmi Masih Dicari Polisi Atas Kasus Penganiayaan Kader PDIP

9 Januari 2017 14:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di pos pengamanan Gereja Katedral (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di pos pengamanan Gereja Katedral (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Polres Jakbar menetapkan status DPO kepada Fahmi, salah satu terduga pengeroyokan Widodo, wakil ketua ranting PDIP Jelambar. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, keberadaannya masih ditelusuri dari fakta-fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Masih kita cari dan untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (9/1).
Satu tersangka lainnya, Irfan, telah menyerahkan diri Minggu (8/1) dini hari. Tersangka Irfan diduga berasal dari ormas LPI (Laskar Pembela Islam) sedangkan Fahmi masih diselidiki apakah berasal dari ormas yang sama.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP. Untuk tersangka Irfan sendiri sudah dilakukan penahanan di Polres Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Terkait pengembangan kasus ini, Argo mengatakan kepolisian telah memeriksa sembilan saksi.
"Kita sudah memeriksa 9 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut termasuk korban juga," kata Argo.