Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Napi penghuni Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, telah divonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena Fahmi terbukti menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.
Usai sidang, Fahmi menganggap putusan tersebut merupakan ujian dari Allah SWT. Ia juga mendapat masukan dari istrinya, Inneke Koesherawati, agar jangan bersedih (La Tahzan) dalam menghadapi vonis itu.
"Istri saya juga kasih tahu, la tahzan innallaha. Jadi, kamu jangan bersedih, Allah bersama kita," ucapnya, Rabu (20/3).
Kendati mengakui kesalahannya, Fahmi menyebut ia tak merugikan negara ataupun orang lain dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia tetap menerima konsekuensi dari perbuatannya yang menyuap Wahid dalam bentuk uang dan barang untuk mendapatkan berbagai fasilitas istimewa.
"Mungkin secara hukum saya dianggap salah tapi hati kecil saya, selama saya tidak merugikan negara, saya tidak merugikan orang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Fahmi mengaku akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan apakah mengajukan banding atau tidak.
Di tempat yang sama, Inneke juga memberikan suntikan moral kepada Fahmi. Ia meminta Fahmi sabar menghadapi vonis itu.
“Saya sering bilang sama suami, apapun yang nanti diputuskan sudah pasti ini yang terbaik dari Allah. Jadi, kita jalani, harus kita hadapi, jadi sabar saja,” ucap Inneke.
Dalam kasus tersebut, Fahmi terbukti memberikan sejumlah uang dan barang kepada Wahid, berupa mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta.
Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa di lapas seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
ADVERTISEMENT
Selain itu Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.