Fahri Ajukan Sita Eksekusi Aset Jika Sohibul Cs Kembali Mangkir

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fahri Hamzah (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan

Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, akan melayangkan permohonan sita eksekusi aset milik Sohibul Iman, Abdul Muiz Zaadih, dan Hidayat Nur Wahid (HNW), kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan itu diambil bila para petinggi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak memenuhi panggilan kedua yang dilakukan pada 26 Juni.

Diketahui Sohibul dan petinggi PKS lainnya pada pemanggilan pertama hari ini, Rabu (19/6), tak memenuhi panggilan PN Jaksel.

"Kalau tidak datang pada yang kedua itu maka hak kita selanjutnya itu mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Mujahid di PN Jaksel, Rabu (19/6).

Sita aset tersebut berkaitan dengan kewajiban Sohibul dkk untuk membayar sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Fahri menggugat Sohibul dkk karena tak terima dirinya diberhentikan dari PKS.

Perwakilan kuasa hukum Fahri Hamzah,Mujahid A. Latief (tengah), menunjukkan Surat Penetapan PN Jaksel, Rabu (19/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Putusan itu, kata kuasa hukum Fahri, sudah berkekuatan hukum tetap usai dalam upaya kasasi di MA yang dilakukan pihak Sohibul dkk, ditolak.

"Permohonan kita ajukan ke pengadilan dan menyampaikan inventarisir apa saja aset yang dimiliki oleh para tergugat. Kita tahu sekarang gampang nomor rekeningnya, kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya selesai," kata dia.

"Tapi kalau ada barang tidak bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari 5 orang yang ada di dalam gugatan kita para tergugat itu. Kalau yang ini katakanlah yang utama tidak cukup baru lah itu memberikan list aset-aset yang dimiliki oleh partai," sambungnya.

Selain Sohibul, Abdul Muiz, dan HNW, ada dua orang lagi yang dinyatakan dalam gugatan Fahri harus ikut membayar kerugian imateril. Mereka adalah Surahman Hidayat dan Abdi Sumaithi. Pihak Fahri mengaku sudah memiliki rincian aset-aset milik tergugat yang akan diajukan untuk disita.

Sebelumnya, perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat lima petinggi PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Abdi Sumaithi.