Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Presiden PKS M. Sohibul Iman (MSI) kembali menyinggung posisi Fahri Hamzah di kursi pimpinan DPR. DPP PKS melalui fraksinya di DPR terus mendesak pimpinan DPR agar mencopot Fahri dari kursi Wakil Ketua DPR.
ADVERTISEMENT
Menurut Sohibul, jabatan Fahri sebagai pimpinan DPR merupakan hak Fraksi PKS. Dengan demikian, fraksi berwenang melakukan penarikan terhadap yang bersangkutan.
Merespons hal itu, Fahri tak tinggal diam. Ia menilai apa yang dilakukan Sohibul dengan berkoar-koar terkait posisinya, tidak menguntungkan partai.
"Apapun manuver yang dilakukan presiden PKS M. Shohibul Iman, sudah tidak akan menguntungkan partai. Dia telah menjadi beban partai dan kadernya. Maka sebaiknya ia segera mundur mumpung belum terlambat," ucap Fahri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/3).
Fahri berpendapat, Sohibul adalah pemimpin partai yang gagal. Karena di bawah kepemimpinannya, citra partai terkesan tidak patuh hukum. Pernyataan Fahri ini didasarkan pada tetap ngototnya PKS untuk mendongkel Fahri dari pimpinan DPR dan PKS.
ADVERTISEMENT
Padahal, dua kali keputusan pengadilan memenangkan gugatan Fahri atas keputusan DPP PKS.
"Cara MSI memimpin PKS dan mengelola konflik gagal total. Masak mereka telah dinyatakan salah 2 kali oleh pengadilan negara. Seharusnya yang terbukti bersalah yang minta maaf. Bukan malah mengembangkan wacana yg menunjukkan seolah PKS adalah partai yang tidak taat hukum. Hancurlah citranya," kata dia.
Selain itu, keputusan-keputusan Sohibul selama memimpin partai juga merugikan partai. Fahri mengungkit keputusan PKS yang blunder salah satunya di Pilgub Jawa Barat.
"Sekarang, PKS telah kehilangan basis lamanya Jawa Barat dari gubernur kehilangan Deddy Mizwar, Sumut dari gubernur tak punya calon kader, dari Maluku Utara pecah, dan lain-lain. Ini akan berakibat buruk bagi pemilu legislatif yang akan datang. Maka, untuk keselamatan PKS, Sohibul Iman, mundurlah," tandas Fahri.
ADVERTISEMENT
Perseteruan Fahri dan PKS dimulai pada 1 April 2016, ketika Majelis Tahkim PKS memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Pemecatan itu juga berimbas pada statusnya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR. Namun, Fahri tidak terima dan melawan lewat jalur hukum.Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri.
Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Fahri terhitung masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
DPP PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). PKS menganggap pemecatan Fahri di internal partai sudah final. Hingga kini, Fahri tetap tidak dianggap sebagai kader PKS.