Fahri Hamzah Pakai KUHP dan UU ITE sebagai Senjata Laporkan Sohibul

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fahri Hamzah di Polda (Foto: Fuchrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah di Polda (Foto: Fuchrul Irwinsyah/kumparan)

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tiba di Polda Metro Jaya untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman. Ia tiba sekitar pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya. Turun dari mobil Fortunernya, Fahri langsung menuju gedung pelayanan satu atap.

Dalam kesempatan tersebut Fahri menyebutkan ia melaporkan Sohibul dengan sejumlah pasal yang terkait satu sama lainnya, KUHP dan UU ITE.

“Pada tahapan awal saya laporkan beberapa pasal Undang Undang KUHP dan juga tentutang dilengkapi dengan dokumen-dokumen. Juga bisa masuk UU ITE. Saya membawa berkasnya, laporannya serta alat bukti lainnya berupa CD, USB, dan lain-lain serta dokumen yang dicetak,” ujar Fahri sebelum masuk ke SPKT, Kamis (8/3).

Selain itu Fahri juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk melengkapi berkas laporannya.

“Kita juga menyiapkan saksi dan ahli untuk menjadi pihak yang di BAP sehingga kemudian laporan saya ini menjadi lengkap. Bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Sohibul Imam,” ujarnya.

Fahri melaporkan Sohibul Imam dengan dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya presiden PKS tersebut tidak mau mengakui keputusan pengadilan dalam perkara perdata sebelumnya.

Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)

Pelaporan tersebut atas dasar kekecewaan Fahri karena kepemimpinan Sohibul di tubuh PKS yang dinilai telah merusak dan mengancam keselamatan partai.

Perseteruan antara Fahri dan Sohibul muncul sejak Presiden PKS ini mempermasalahkan soal kursi pimpinan DPR. Ia menganggap kursi pimpinan DPR yang kini diduduki Fahri merupakan jatah PKS.

Fahri telah dipecat dari PKS pada 2016. Saat itu, Fahri dianggap telah melanggar banyak aturan partai serta terlalu membela Ketua DPR saat itu, Setya Novanto yang terkena kasus "Papa Minta Saham", atau dugaan upaya minta-minta jatah terkait proyek Freeport.

Meski diterpa berbagai tudingan dari PKS, Fahri berhasil bertahan sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR. Hal itu terjadi setelah ia menggugat keputusan PKS di pengadilan dan memenangkannya.