Fahri Usul Hak Angket e-KTP untuk Bersihkan Nama Baik DPR

13 Maret 2017 17:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah, mengusulkan hak angket untuk kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan beberapa nama besar. Hak angket ini untuk memulihkan nama baik DPR.
ADVERTISEMENT
"Ada concern bagi saya dalam membersihkan nama DPR RI dalam keterlibatan (kasus e-KTP). Kalau bisa DPR bisa menginvestigasi apa yang terjadi dari tahun 2009," ucap Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3).
"Ya salah satunya menggunakan (hak angket) itu," tegasnya.
Fahri menyebut sudah ada beberapa anggota yang merespons wacana ini, meski belum secara resmi diajukan dalam rapat pimpinan DPR apalagi paripurna, karena saat ini masih reses.
"Beberapa anggota sudah SMS saya, wah (hak angket) itu bagus itu untuk klarifikasi nama anggota," ujarnya.
Fahri menolak ada anggapan bahwa kasus e-KTP ini melibatkan banyak anggota DPR, padahal itu terjadi pada periode lalu. Sementara saat ini DPR sudah berbeda periode dan tidak terkait dengan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Seolah-olah DPR baru dilantik dikaitkan dalam konspirasi. Tapi sampai tahun 2014 dan satu periode pemerintah dan DPR, diperiksa semuanya bersih bebas korupsi," terang Fahri.
"Tapi tentunya harus ada klarifikasi secara terbuka, yaitu tentang nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebenarnya terjadi di masa lalu itu," imbuh politikus PKS itu.
Alasan lain yang membuat Fahri mewacanakan hak angket e-KTP adalah hasil audit BPK bahwa DPR pada periode lalu bersih dalam laporan keuangan.
"Ini buka perihal fraksi, tapi ini digagaskan dengan cara per individu diinformasikan lewat pesan singkat. Yang mau silakan saja, karena concern saya memperbaiki nama baik DPR," kata Fahri.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, hak angket adalah hak penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah, yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.