Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU

20 Desember 2021 23:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faizal Assegaf di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Faizal Assegaf di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah, Nahdatul Ulama, KH Rakhmad Zaelani Kiki, bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Senin (20/12).
ADVERTISEMENT
Kedatangan mereka untuk melaporkan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf terkait dugaan ujaran kebencian terhadap NU.
“Laporan kami tentang pelanggaran saudara Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, sara dan banyak hal yang dia langgar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU,” kata Rakhmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan itu diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 20 November 2021.
Faizal dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rakhmad menuturkan, kasus ini berawal dari pernyataan Faizal lewat akun YouTubenya yang berjudul ‘Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'.
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam konten tersebut, Faizal diduga menghina NU dengan pernyataan ‘Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKRI’. Hal itu dianggap menghina NU.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan yang paling menghina. 'Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKRI’,” ujar Rakhmad.
Rakhmad berharap laporan ini diproses Bareskrim Polri. Dalam laporannya, mereka menyerahkan barang bukti berupa video dari konten Faizal.