Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakar, Guru Indra Kenz, Pasang Tarif Rp 5 Juta untuk Biaya Pelatihan Trading
5 April 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan hasil pemeriksaan tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami. Guru Indra Kenz tersebut diketahui ternyata punya pelatihan berkedok trading.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Fakar membuka jasa pelatihan trading melalui situs website miliknya dengan biaya sebesar Rp 5 juta.
“Kemudian saudara F membuka kelas khusus berbayar untuk pelatihan trading binary option pada website fakatrading.com di bawah PT Faka Edukasi Pratama dengan biaya Rp 5 juta,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Lebih lanjut, Gatot mengatakan Fakar juga membuat konten trading melalui akun Youtubenya guna menarik perhatian para korban dengan mengimingi keuntungan bermain Binomo.
“F membuat video mengajarkan trading binomo di channel YouTube miliknya,” jelasnya.
Terkait hal itu, kini tersangka Fakar sedang menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakar saat itu ditawarkan oleh tersangka Brian Edgar Nababan untuk menjadi affiliator Binomo.
ADVERTISEMENT
“[Fakar] ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan dan tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Hal itu dibuktikan dengan akun BinPartner yang turut disita oleh penyidik yang digunakan Fakar selama menjadi affiliator Binomo.
“Dilakukan pembukaan akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka,” jelasnya.
Setelah menjadi afiliator Binomo, kata Whisnu, Fakar juga membuka jasa kursus trading guna mengimingi para korbannya meraup keuntungan dari hasil trading.
“Tersangka [Fakar] membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Fakar dijerat dengan pasal UU ITE, Penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta denda mencapai Rp 10 miliar.
Berikut pasal yang menjerat tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami:
Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 3 UU TPPU
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)