Fakar Suhartami Dijerat UU ITE hingga TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
zoom-in-whitePerbesar
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch

Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami, kini mendekam di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Fakar lebih dulu menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Ia dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik seputar Binomo dan terkait guru Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Fakar menjadi afiliator Binomo setelah ditawarkan oleh tersangka Brian Edgar Nababan yang saat itu menjabat sebagai Manager Development Binomo. Kemudian, ia membuka kelas kursus trading untuk mengajak para korban.

Ilustrasi trading Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock

“Tersangka [Fakar] membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, Fakar juga turut menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.

“Tersangka [Fakar] juga mengajarkan Indra kesuma awal trading binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1.900.000.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Fakar dijerat dengan pasal UU ITE, Penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Berikut pasal yang menjerat tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami:

Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 3 UU TPPU

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).